Makassar (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan bidang hukum pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menggodok 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023.
"Jadi, hari ini kami mensosialisasikan 10 judul Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Sulsel di tahun ini. Ada tujuh judul itu berasal dari inisiatif DPRD dan tiga judul berasal dari gubernur," kata Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni di sela rapat rapat di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia menjelaskan upaya penyebarluasan Program Pembentukan Ranperda atau Propemperda tersebut mulai dilakukan kepada masyarakat mengingat sering muncul pertanyaan tiba-tiba ada Perda tanpa sosialisasi.
"Kita undang bidang hukum Pemda dan DPRD kabupaten kota, kenapa karena kadang kita butuhkan sinkronisasi Perda dengan kabupaten kota. Kita juga melibatkan NGO atau (LSM) dalam hal meminta masukan dan saran, karena mereka mungkin lebih paham Undang-undang," kata Rudy.
Legisilator Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan Propemperda diatur dalam ketentuan Perundang-undangan mulai pasal 93 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pasal 253 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 183 ayat (4) Perpres 87 tahun 2014 dan ppasal 162 ayat (1) Permendagri 80 tahun 2015.
Suasana kegiatan Penyebaran Program Pembentukan Ranperda (Propemperda) di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir.
Selain itu, Propemperda dijalankan sesuai keputusan DPRD Nomor 26 tahun 2022.
Sebanyak 15 judul Ranperda akan dibahas selama tahun 2023. Namun, ada lima Ranperda menyeberang pembahasannya dari 2022 lalu. Sehingga hanya 10 judul Ranperda yang menjadi fokus pembahasan, tujuh inisiatif DPRD dan tiga prakarsa gubernur.
"Kita berharap 10 Ranperda ini bisa selesai hingga akhir tahun ini. Fungsi DPRD kan ada tiga, bukan cuma anggaran, tapi legislasi dan pengawasan. Kita ingin perlihatkan bahwa kami produktif, di fungsi legislasi kita berjalan dengan baik. Dari 10 Ranperda ini muncul tujuh Ranperda inisiatif," kata Sekretaris DPW PDI-P Sulsel ini.
Anggota Bapemperda DPRD Susel Andi Nurhayati Zainuddin menambahkan, kegiatan ini merupakan pertama kali dilaksanakan. Salah satu judul Ranperda tentang Pemeliharaan Kesehatan Ibu dan Anak, kata dia merupakan upaya perlindungan hukum dan keberpihakan terhadap kaum perempuan.
"Ini inisiasi saya bersama ibu Ketua DPRD Sulsel mengundang beberapa NGO serta Ketua perempuan partai yang ada di Sulsel. Makanya, untuk lebih fair-nya kita menerima masukan sehingga Perda ini ke depan bisa lebih berkualitas dan memenuhi semua unsur," tutur Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Sulsel ini menambahkan.
Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin dihadiri Ketua Bapemperda DPRD, Kepala Bagian Hukum Pemda kabupaten kota se Sulsel dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO di Sulsel.
"Jadi, hari ini kami mensosialisasikan 10 judul Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Sulsel di tahun ini. Ada tujuh judul itu berasal dari inisiatif DPRD dan tiga judul berasal dari gubernur," kata Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni di sela rapat rapat di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia menjelaskan upaya penyebarluasan Program Pembentukan Ranperda atau Propemperda tersebut mulai dilakukan kepada masyarakat mengingat sering muncul pertanyaan tiba-tiba ada Perda tanpa sosialisasi.
"Kita undang bidang hukum Pemda dan DPRD kabupaten kota, kenapa karena kadang kita butuhkan sinkronisasi Perda dengan kabupaten kota. Kita juga melibatkan NGO atau (LSM) dalam hal meminta masukan dan saran, karena mereka mungkin lebih paham Undang-undang," kata Rudy.
Legisilator Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan Propemperda diatur dalam ketentuan Perundang-undangan mulai pasal 93 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pasal 253 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 183 ayat (4) Perpres 87 tahun 2014 dan ppasal 162 ayat (1) Permendagri 80 tahun 2015.
Suasana kegiatan Penyebaran Program Pembentukan Ranperda (Propemperda) di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir.
Selain itu, Propemperda dijalankan sesuai keputusan DPRD Nomor 26 tahun 2022.
Sebanyak 15 judul Ranperda akan dibahas selama tahun 2023. Namun, ada lima Ranperda menyeberang pembahasannya dari 2022 lalu. Sehingga hanya 10 judul Ranperda yang menjadi fokus pembahasan, tujuh inisiatif DPRD dan tiga prakarsa gubernur.
"Kita berharap 10 Ranperda ini bisa selesai hingga akhir tahun ini. Fungsi DPRD kan ada tiga, bukan cuma anggaran, tapi legislasi dan pengawasan. Kita ingin perlihatkan bahwa kami produktif, di fungsi legislasi kita berjalan dengan baik. Dari 10 Ranperda ini muncul tujuh Ranperda inisiatif," kata Sekretaris DPW PDI-P Sulsel ini.
Anggota Bapemperda DPRD Susel Andi Nurhayati Zainuddin menambahkan, kegiatan ini merupakan pertama kali dilaksanakan. Salah satu judul Ranperda tentang Pemeliharaan Kesehatan Ibu dan Anak, kata dia merupakan upaya perlindungan hukum dan keberpihakan terhadap kaum perempuan.
"Ini inisiasi saya bersama ibu Ketua DPRD Sulsel mengundang beberapa NGO serta Ketua perempuan partai yang ada di Sulsel. Makanya, untuk lebih fair-nya kita menerima masukan sehingga Perda ini ke depan bisa lebih berkualitas dan memenuhi semua unsur," tutur Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Sulsel ini menambahkan.
Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin dihadiri Ketua Bapemperda DPRD, Kepala Bagian Hukum Pemda kabupaten kota se Sulsel dan beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO di Sulsel.