Makassar (ANTARA) - Tim reaksi cepat Polres Maros menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial A (39)  yang menghabisi nyawa korban seorang petani berinisial HH di Dusun Laniti Cenrana, Desa Baji Pa'mai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya, tim menuju tempat yang dimaksud dan membekuk pelaku bersama barang buktinya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, Senin. 

Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah parang dengan genggaman kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku membunuh korban, satu celana training dan satu lembar baju kerah warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.

"Pelaku kita diamankan sementara di Polsek Camba lalu dibawa ke Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menghabisi nyawa korban dengan motif sakit hati dan dendam dituduh mencuri sapi oleh korban. 

Kronologi kejadian yakni pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berprofesi buruh harian ini mendatangi korban dengan membawa sebilah parang lalu menyerang korban dengan membabi buta saat itu sedang menanam kacang di kebunnya. 

Usai melampiaskan emosinya pelaku meninggalkan korban yang terluka parah. Hingga akhirnya korban meninggal dunia. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dijerat pasal 338 subsidair 351 ayat 3 Kitab Undang-undang  Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Iptu Slamet.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024