Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan sebanyak 153.438 orang dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar memaparkan DPS tingkat kabupaten setempat melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di Kantor KPU Bantaeng, Rabu.

"Daftar pemilih sementara yang kami tetapkan hari ini jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 596, kemudian jumlah pemilih sebanyak 153.438 orang," ujar Hamzar.

DPS sebanyak 153.438 pemilih ini tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Kami merekapitulasi berdasarkan dari hasil coklit yang telah dilakukan pantarlih dan rekapitulasi hari ini berdasarkan rekap di tingkat kecamatan, lalu kami rekap di tingkat kabupaten yaitu daftar pemilih sementara Kabupaten Bantaeng," katanya.

Hamzar menjelaskan dari 596 TPS yang ditetapkan, satu di antaranya merupakan TPS lokasi khusus sesuai regulasi terbaru yang berlaku pada 2024.

Ia menjelaskan TPS reguler adalah TPS yang ada di beberapa desa dan kelurahan, sedangkan TPS lokasi khusus itu adalah regulasi terbaru yang berlaku pada tahun 2024.

"Itu dikhususkan untuk beberapa lokasi dimana di situ terdapat pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di luar lokasi," kata dia.

Sementara itu, hanya satu TPS lokasi khusus di Bantaeng yaitu di Rutan Kelas IIB Bantaeng, namun menurut Hamzar, ada kemungkinan bertambah karena dalam regulasi disebutkan bahwa pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di luar lokasi tersebut itu dimungkinkan untuk dibuatkan TPS lokasi khusus.

Acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di Kantor KPU Bantaeng itu dihadiri pimpinan partai politik, Dinas Dukcapil, Kepolisian dan TNI serta Bawaslu di Kabupaten Bantaeng.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024