Imigrasi Mamuju dan Pemkab Pasangkayu bekerja sama pada layanan paspor
Sabtu, 26 Agustus 2023 17:34 WIB
Kepala Kanwil Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju Andi Zulfikar Rasdin (tiga dari kanan) dan Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa (dua dari kiri) pada penandatanganan kesepakatan bersama terkait pelayanan paspor. (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulbar)
Mamuju (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, Sulawesi Barat, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait pelayanan paspor kepada masyarakat di daerah itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin, Sabtu, mengatakan penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Pasangkayu itu terkait layanan jemput bola Imigrasi Mamuju bernama "Kami Datang Melayani Anda" atau 'Simaju Idaman' pembuatan paspor bagi masyarakat di Pasangkayu.
"Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait layanan jemput bola kami melalui program Simaju Idaman, pembuatan paspor bagi masyarakat Pasangkayu," katanya.
Perjanjian kerja sama tersebut, menurut Andi, memiliki potensi untuk menjadi cikal bakal terbentuknya unit kerja Kantor Imigrasi di Pasangkayu.
"Perjanjian kerja sama ini sangat memudahkan pemohon paspor karena lebih efisien dan mudah diakses, tanpa terkendala jarak antara Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Pasangkayu yang berjarak 265,4 kilometer atau dengan jarak tempuh lebih tujuh jam," jelasnya.
Sementara, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, atas kerja sama pelayanan paspor tersebut karena akan lebih efektif dan lebih dekat dengan masyarakat.
"Masyarakat Pasangkayu kini tidak pergi jauh lagi ke Mamuju atau Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mengurus pembuatan paspor," kata Yaumil.
Kesepakatan sinergi pelayanan paspor tersebut menggunakan fasilitas sarana dan prasarana bersama antara Pemkab Pasangkayu dan Kantor Imigrasi Mamuju.
Pada kerja sama itu disepakati Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju akan memberikan pelayanan rutin setiap bulan, yakni pada setiap Sabtu pekan kedua.
Usai penandatanganan kerja sama itu, Imigrasi Mamuju langsung menerima 51 permohonan paspor, terdiri atas sembilan permohonan paspor penggantian dan 42 permohonan paspor baru dengan tujuan umrah dan wisata.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pasangkayu atas kerja sama tersebut dan instansinya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelayanan paspor tersebut.
"Kerja sama ini tidak hanya sampai pada pelayanan paspor saja tetapi sejumlah kerja sama sudah kami lakukan dengan Pemkab Pasangkayu, di antaranya pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum serta sejumlah kerja sama lainnya," jelas Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin, Sabtu, mengatakan penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Pasangkayu itu terkait layanan jemput bola Imigrasi Mamuju bernama "Kami Datang Melayani Anda" atau 'Simaju Idaman' pembuatan paspor bagi masyarakat di Pasangkayu.
"Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait layanan jemput bola kami melalui program Simaju Idaman, pembuatan paspor bagi masyarakat Pasangkayu," katanya.
Perjanjian kerja sama tersebut, menurut Andi, memiliki potensi untuk menjadi cikal bakal terbentuknya unit kerja Kantor Imigrasi di Pasangkayu.
"Perjanjian kerja sama ini sangat memudahkan pemohon paspor karena lebih efisien dan mudah diakses, tanpa terkendala jarak antara Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Pasangkayu yang berjarak 265,4 kilometer atau dengan jarak tempuh lebih tujuh jam," jelasnya.
Sementara, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, atas kerja sama pelayanan paspor tersebut karena akan lebih efektif dan lebih dekat dengan masyarakat.
"Masyarakat Pasangkayu kini tidak pergi jauh lagi ke Mamuju atau Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mengurus pembuatan paspor," kata Yaumil.
Kesepakatan sinergi pelayanan paspor tersebut menggunakan fasilitas sarana dan prasarana bersama antara Pemkab Pasangkayu dan Kantor Imigrasi Mamuju.
Pada kerja sama itu disepakati Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju akan memberikan pelayanan rutin setiap bulan, yakni pada setiap Sabtu pekan kedua.
Usai penandatanganan kerja sama itu, Imigrasi Mamuju langsung menerima 51 permohonan paspor, terdiri atas sembilan permohonan paspor penggantian dan 42 permohonan paspor baru dengan tujuan umrah dan wisata.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pasangkayu atas kerja sama tersebut dan instansinya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelayanan paspor tersebut.
"Kerja sama ini tidak hanya sampai pada pelayanan paspor saja tetapi sejumlah kerja sama sudah kami lakukan dengan Pemkab Pasangkayu, di antaranya pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum serta sejumlah kerja sama lainnya," jelas Parlindungan.
Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
Polresta Mamuju dan organisasi mahasiswa teken kesepakatan demonstrasi damai
15 January 2026 19:59 WIB
Gubernur Sulbar luncurkan pelayanan rujukan stunting terpadu di RSUD Mamuju
23 December 2025 19:31 WIB
Dinkes Sulbar skrining HIV dan hepatitis warga binaan Lapas Perempuan Mamuju
22 December 2025 5:59 WIB
Gubernur: Pembentukan DOB Kota Mamuju percepat pertumbuhan ekonomi di Sulbar
04 December 2025 20:07 WIB
Menteri Transmigrasi tinjau lokasi pembangunan Mes Patriot di Kalukku Mamuju
19 November 2025 21:07 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB