Parpol di Sulbar Dibatasi Pasang Atribut
Rabu, 2 Oktober 2013 14:10 WIB
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) di Provinsi Sulawesi Barat dibatasi memasang atribut kampanye menghadapi pemilu 2014
"Parpol dan caleg di Sulbar, hanya dibolehkan memasang satu atribut di setiap dusun, tidak boleh dari itu," kata anggota KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, pemasangan satu atribut setiap dusun, berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, yang membatasi atribut dipasang para parpol dan caleg.
"Pembatasan ini bertujuan agar tidak ada parpol dan caleg monopoli dalam memasang atribut, ini juga untuk menciptakan rasa keadilan di Pemilu 2014," katanya
Menurut dia, KPU Sulbar juga akan menetapkan zona kampanye bagi setiap parpol dan caleg menghadapi pemilu 2014.
"Kami harap tidak parpol dan caleg yang melanggar itu, dengan memasang atribut di luar zona yang ditetapkan atau melebihi batas atau jumlah yang ditetapkan yakni satu atribut di setiap dusun," katanya
Ia mengatakan, selain membatasi dalam memasang atribut, parpol dan caleg di Sulbar juga dilarang memasang atribut di rumah ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
Selain itu pada jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. Nurul H
"Parpol dan caleg di Sulbar, hanya dibolehkan memasang satu atribut di setiap dusun, tidak boleh dari itu," kata anggota KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, pemasangan satu atribut setiap dusun, berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, yang membatasi atribut dipasang para parpol dan caleg.
"Pembatasan ini bertujuan agar tidak ada parpol dan caleg monopoli dalam memasang atribut, ini juga untuk menciptakan rasa keadilan di Pemilu 2014," katanya
Menurut dia, KPU Sulbar juga akan menetapkan zona kampanye bagi setiap parpol dan caleg menghadapi pemilu 2014.
"Kami harap tidak parpol dan caleg yang melanggar itu, dengan memasang atribut di luar zona yang ditetapkan atau melebihi batas atau jumlah yang ditetapkan yakni satu atribut di setiap dusun," katanya
Ia mengatakan, selain membatasi dalam memasang atribut, parpol dan caleg di Sulbar juga dilarang memasang atribut di rumah ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
Selain itu pada jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. Nurul H
Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulbar meminta pemda segera bentuk Satgas Kesehatan Pilkada
05 November 2024 14:52 WIB, 2024
Kapolda pastikan proses Pilkada 2024 di Sulbar berjalan aman dan lancar
30 August 2024 21:46 WIB, 2024
Kesbangpol minta ASN Sulbar berperan aktif sukseskan Pilkada Serentak 2024
28 August 2024 15:03 WIB, 2024
Pj Gubernur Sulbar pantau kesiapan distribusi logistik pemilu di KPU Mamuju
01 February 2024 19:21 WIB, 2024