Polisi tangkap residivis narkoba di Mamuju
Selasa, 29 Agustus 2023 23:42 WIB
Aparat kepolisian Polresta Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu, di Mamuju, Selasa (29/8/2023) ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi
Mamuju (ANTARA) - Aparat kepolisian Polresta Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu Makmur, di Mamuju, Selasa mengatakan pihaknya menangkap Bahtiar Alias Tare (44), residivis penyalahgunaan narkoba, berdasarkan laporan masyarakat.
"Tare diamankan saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya di Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Bahtiar merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang telah lama diincar aparat kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya sebelum petugas polisi menangkapnya," katanya.
Iptu Makmur mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah timbangan dan tiga buah handphone
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Ia menambahkan, Polresta Mamuju akan terus berupaya menindak pelaku peredaran narkoba di Mamuju dan diharapkan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu Makmur, di Mamuju, Selasa mengatakan pihaknya menangkap Bahtiar Alias Tare (44), residivis penyalahgunaan narkoba, berdasarkan laporan masyarakat.
"Tare diamankan saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya di Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Bahtiar merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang telah lama diincar aparat kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya sebelum petugas polisi menangkapnya," katanya.
Iptu Makmur mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah timbangan dan tiga buah handphone
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Ia menambahkan, Polresta Mamuju akan terus berupaya menindak pelaku peredaran narkoba di Mamuju dan diharapkan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lihat Juga
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB