Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Luwu, menggelar operasi pasar gabungan dan sosialisasi rokok ilegal dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Luwu, Sulsel.

Operasi pasar bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang dimulai pada tanggal 16-20 Oktober 2023 ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perannya sebagai community protector atau melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang merusak kesehatan dan barang-barang yang tidak memenuhi standar.

“Operasi berfokus pada toko, kios dan pasar yang berada di Kecamatan Suli, Kecamatan Larompong, Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua dan Kecamatan Walenrang Utara," kata Pelaksana pada Kantor Bea Cukai Malili melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Jumat.

"Selain operasi, dilakukan pula sosialisasi melalui pemasangan spanduk, pelekatan stiker kampanye Gempur Rokok Ilegal,” lanjut Anzalta Rizka,

Kegiatan dilaksanakan Tim Gabungan dari Bea Cukai Malili ini bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, bagian perekonomian dan pembangunan Luwu, perangkat kecamatan serta pengelola pasar setempat.

Ia menjelaskan, program Gempur Rokok Ilegal bertujuan untuk menjamin hak-hak negara akibat peredaran rokok ilegal dan diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal. Selama operasi, masih ditemukan rokok ilegal berbagai macam merek dari toko-toko.

Diharapkan Kegiatan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang memproduksi BKC legal, serta dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dampak dari adanya rokok ilegal.

"Jika ditemukan kita tindak sesuai aturan yang berlaku serta memberikan pemahaman kepada penjual dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal tersebut," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024