Emiten tambang Harita Nickel siap kooperatif setelah direktur jadi tersangka
Sabtu, 23 Desember 2023 11:44 WIB
Bank Indonesia mengapresiasi perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Harita Nickel sebagai Mitra Strategis Pendukung dalam mengolah nikel, Jumat (1/12/2023). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Jakarta (ANTARA) - Emiten tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berkomitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas ditetapkannya direktur perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," ujar Franssoka, Jumat (22/12/2023).
Franssoka mengatakan perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan.
Franssoka juga menegaskan bahwa perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Franssoka.
Pada Rabu (20/2), KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka dari kalangan swasta.
Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," ujar Franssoka, Jumat (22/12/2023).
Franssoka mengatakan perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan.
Franssoka juga menegaskan bahwa perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Franssoka.
Pada Rabu (20/2), KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka dari kalangan swasta.
Pewarta : Citro Atmoko
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditjen Imigrasi tetapkan Terminal Khusus PT Huadi Nickel Alloy sebagai TPI
16 November 2023 21:48 WIB, 2023
PLN tambah pasokan listrik 170 MVA untuk smelter PT UNAI di Bantaeng Sulsel
31 January 2023 20:25 WIB, 2023
Kapolri: PT GNI Morowali segera beroperasi kembali pascaunjuk rasa anarkis
16 January 2023 19:03 WIB, 2023
Presiden Jokowi ingatkan pemerintah daerah jaga iklim investasi kondusif
27 December 2021 18:43 WIB, 2021
PT PLN tambah pasokan listrik 90 MVA untuk smelter di Bantaeng Sulsel
20 October 2021 20:14 WIB, 2021
PLN tambah pasokan listrik Smelter PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia di Bantaeng
28 August 2021 17:19 WIB, 2021
Tim SAR cari pekerja tambang nikel terseret longsor di Morowali Utara Sulteng
25 June 2021 11:40 WIB, 2021