Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan dengan melibatkan seluruh pihak terkait di Makassar, Jumat.
"FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, yang tujuannya untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat," ujar Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Sunarto.
Sejumlah pihak yang hadir di antaranya wajib pajak perwakilan dari setiap KPP di Makassar, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Makassar, Universitas Hasanuddin, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya pakar dan praktisi pelayanan publik, organisasi masyarakat sipil seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM),
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, serta Lembaga Mitra Ibu dan Anak (LEMINA) yang menggunakan layanan administrasi publik Kantor Pelayanan Pajak di Kota Makassar.
Sunarto menyampaikan, FKP Layanan Perpajakan diadakan untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
"Terima kasih kepada para wajib pajak, stakeholder, dan pengguna layanan publik di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra yang telah memberikan penilaian terhadap kepuasan pelayanan dan kehumasan Kanwil DJP Sulselbartra," ujarnya.
"FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, yang tujuannya untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat," ujar Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Sunarto.
Sejumlah pihak yang hadir di antaranya wajib pajak perwakilan dari setiap KPP di Makassar, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Makassar, Universitas Hasanuddin, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya pakar dan praktisi pelayanan publik, organisasi masyarakat sipil seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM),
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, serta Lembaga Mitra Ibu dan Anak (LEMINA) yang menggunakan layanan administrasi publik Kantor Pelayanan Pajak di Kota Makassar.
Sunarto menyampaikan, FKP Layanan Perpajakan diadakan untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
"Terima kasih kepada para wajib pajak, stakeholder, dan pengguna layanan publik di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra yang telah memberikan penilaian terhadap kepuasan pelayanan dan kehumasan Kanwil DJP Sulselbartra," ujarnya.