Makassar (ANTARA) - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sulawesi melimpahkan berkas perkara dan tersangka inisial HM (59) beserta barang buktinya atas pemalsuan dokumen peredaran kayu ilegal di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk proses persidangan lebih lanjut," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui siaran persnya diterima, Jumat.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata dia, kini tanggung jawab tersangka dan barang buktinya telah berada di tangan kejaksaan untuk diproses di meja hijau.

Selain itu, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktinya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 5 Agustus 2024.

Pelimpahan tersangka, HM (59) bersama barang buktinya yakni, satu unit truk dengan nomor polisi DD 8764 KU memuat kayu gergajian sebanyak 175 batang dengan volume 20,1527 meter kubik, serta dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) palsu.

Kasus ini terungkap dari hasil operasi peredaran hasil hutan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan selanjutnya ditangani Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi.

Ia menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pemodal terhadap kayu olahan tersebut. Dari bukti-bukti yang diperoleh, HM diketahui telah mengeluarkan dana sebesar Rp50,6 juta untuk pembelian kayu sejak Maret-April 2024.

"Kami juga menemukan adanya modus baru di mana pelaku menggunakan dokumen kayu palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat," ungkap Aswin.
  Petugas Gakkum KLHK Sulawesi menunjukkan barang bukti kayu ilegal di atas truk usai diamankan tim operasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Gakkum KLHK Sulawesi.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel pada 23 April 2024. Tim operasi menemukan truk yang dikendarai RA memuat kayu dengan dokumen yang teridentifikasi palsu.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen, truk beserta muatan kayu dan sopirnya diamankan di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, selanjutnya dibawa ke Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan HM sebagai tersangka pada 20 Juni 2024 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulsel.

Tersangka dijerat pasal 37 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran kayu ilegal. Sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kami juga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," papar Aswin menegaskan.

Kepala DLHK Sulsel Andi Hasbi menambahkan pihaknya mengapresiasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas upaya dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan sinergi terhadap peredaran kayu di Sulsel guna memastikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024