Kendari (ANTARA) - Sebanyak lima bakal calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024. paslon) wali kota dan wakil wali kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mendaftar pada hari terakhir, 29 Agustus 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh, di Kendari, Kamis, mengatakan, pihaknya telah mendapat konfirmasi tertulis dari masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota, bahwa hari ini kelima bakal calon semuanya akan mendaftar pada hari terakhir. Jumwal Saleh, di Kendari, Kamis, mengatakan, pihaknya telah mendapat konfirmasi tertulis dari masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota, bahwa hari ini kelima bakal calon semuanya akan mendaftar pada hari terakhir.

Berdasarkan surat pertama yang masuk, calon paslon Siska Karina Imran dan Sudirman diusung Partai Nasdem dan Gelora pada pukul 09.00 WIB, kemudian calon paslon Sitya Giona Nur Alam dan Subhan diusung Partai PKS dan Demokrat pada pukul 11. :00 pagi,” katanya. paslon Siska Karina Imran dan Sudirman diusung Partai Nasdem dan Gelora pada pukul 09.00 WIB, kemudian calon paslon Sitya Giona Nur Alam dan Subhan diusung Partai PKS dan Demokrat pada pukul 11. :00 pagi,” katanya.

Kemudian calon paslon Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu diusung Partai Golkar dan PPP pada pukul 14.00, kemudian calon paslon Yudhi Mahardika dan Nirna Lachmuddin diusung Partai Gerindra, PDIP, dan PKB pada pukul 16.00, dan terakhir calon paslon paslon Abdul Razak dan Afdhal diusung pihak PAN dan Perindo pada pukul 20.00 Wita. paslon Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu diusung Partai Golkar dan PPP pada pukul 14.00, kemudian calon paslon Yudhi Mahardika dan Nirna Lachmuddin diusung Partai Gerindra, PDIP, dan PKB pada pukul 16.00, dan terakhir calon paslon paslon Abdul Razak dan Afdhal diusung pihak PAN dan Perindo pada pukul 20.00 Wita.

“Jadi, waktu itu sengaja kami atur agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat proses pendaftaran,” kata

KPU Kota Kendari, juga menghimbau agar tim pejabat kelima pihak menyiapkan berkas dan dokumen syarat pendukung dengan baik dan lengkap. yang tidak memerlukan perbaikan.

Karena ini hari terakhir, kata dia, ada potensi ketidakamanan, jangan sampai nanti berkas dokumennya ternyata tidak lengkap dan salah, maka kami akan mengeluarkan refund dan waktu perbaikannya hanya sampai pukul 23.59 Wita refund dan waktu perbaikannya hanya sampai pukul 23.59 Wita

. selambat-lambatnya pukul 23.59 Wita berkas tidak diperbaiki maka berkas dinyatakan tidak sah atau tidak diterima,” ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Kendari juga menghimbau untuk mencegah terjadinya bentrok antar pendukung atau simpatisan masing-masing calon, KPU Kota Kendari meminta kelima calon untuk mengatur sebaik mungkin atau mendampingi calon untuk mendaftar ke KPU.*

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024