Makassar (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan enam kementerian atau lembaga berkolaborasi dalam mempersiapkan pembuatan regulasi tentang penggunaan gadget pada anak usia pendidikan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai saat ini semakin merajalela.
Menurut dia, terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pola asuh anak yang saat ini telah mengalami pergeseran atau berubah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya dan penggunaan gadget.
Ia menjelaskan, dari berapa kasus kekerasan anak yang terdata langsung oleh KPPPA diketahui sumber masalah tersebut dari gadget dan media sosial (medsos).
"Kami mempersiapkan pembuatan regulasi tentang penggunaan gadget bagi anak usia pendidikan," ujar Arifah Fauzi saat memberikan kuliah umum di Unhas, Makassar.
KPPPA saat ini juga sedang fokus menyukseskan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang merupakan kelanjutan dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah menjangkau lebih dari tiga ribu desa.
Melalui program ini diharapkan mampu memfasilitasi permainan tradisional berbasis kearifan lokal sebagai upaya membentuk karakter dan nilai sosial anak.
Selain itu, KPPPA juga menjalin kolaborasi dengan UIN Syarif Hidayatullah untuk mengirimkan 5.000 mahasiswa mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) tematik pemberdayaan perempuan ke berbagai daerah pada Juli atau Agustus 2025.
KPPPA bersama enam kementerian bahas regulasi "gadget" bagi anak
Minggu, 25 Mei 2025 4:56 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi memberikan keterangan pers di Makassar, Sabtu (24/5/2025). (ANTARA/Abdul Kadir)
Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamen PPPA berharap perlindungan ekonomi bagi perempuan dan anak dimulai dari desa
27 March 2026 20:54 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Tuai polemik, Legislator dorong final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar diulang
12 May 2026 15:00 WIB