Makassar (ANTARA) - Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menjaring 156.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diselundupkan melalui jalur ekspedisi dalam Operasi Gurita.
"Hasil penindakan ini telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir mencapai Rp151,1 juta lebih," Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menyebutkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ratusan ribu batang rokok ilegal ini merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Smith Bold tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Untuk nilai perkiraan barang ilegal yang disita tersebut mencapai Rp231,9 juta lebih. Modus rokok tanpa pita cukai ini telah melanggar ketentuan pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pengungkapan penyeludupan rokok ilegal tanpa cukai ini berawal dari analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap paket-paket mencurigakan.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, yang bersangkutan pemilik barang telah mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium.
Melalui skema Ultimum Remedium sebagaimana telah diatur dalam ketentuan PMK- 237/PMK.04/2022, bersangkutan diwajibkan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni Rp349,5 juta lebih.
"Fokus Bea Cukai tidak hanya pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar
untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya sekaligus pemulihan kerugian negara," kata Ade menekankan.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Bea Cukai Makassar menegaskan akan terus menggencarkan Operasi "Gurita" di berbagai lini pengawasan. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah terus diperkuat untuk menutup celah peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Kami berharap masyarakat melaporkan kepada Bea Cukai Makassar apabila ada indikasi pembuatan ataupun peredaran rokok ilegal di daerahnya," ujar Ade menyarankan.