Makassar (ANTARA) - Sidang gugatan perdata terkait perkara Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) oleh Direksi PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) melalui Surat Keputusan (SK) akhirnya dimenangkan dua investor di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine dikutip dari putusannya, di Makassar, Selasa.
Selanjutnya, menyatakan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor: 20/DU/KIMA/II/92, tanggal 15 Februari 1992 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum.
Menyatakan SK Direksi PT KIMA selaku tergugat Nomor :120/SK.DU/KIMA/XI/2014, tanggal 27 November 2014 berikut lampiran, turutan, perubahan, penambahan, dan ataupun penggantinya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum, serta tidak mengikat penggugat dalam perkara ini.
Memerintahkan turut tergugat untuk memproses perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor :1032/Kelurahan Daya atas nama PT Golden Gautamajaya (PT. Roda Mas Baja Inti) seluas 49.749 meter persegi, Gambar Situasi (GS) Nomor:537 tanggal 30-1-1995 dimaksud.
"Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini, dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," tulis majelis pada putusan tersebut.
Kuasa Hukum investor PT Roda Mas Baja Inti Syamsul Bachri Arba menjelaskan, perkara gugatan perdata Nomor: 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025 dan PT Haripin Putra Nomor: 285/Pdt.G/2024/PN.Mks pada Tahun 2024 yang diajukan ke PN Makassar telah dimenangkan kliennya.
Perkara tersebut berkaitan SK Direksi PT KIMA Nomor: 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tentang PPTI sebesar 30 persen diduga tanpa sosialisasi kepada pihak investor.
Hal itu terungkap setelah kliennya hendak mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) melalui PPTI Nomor:120/SK.DU/KIMA/XI/2014 yang diperoleh tahun 1992 dipersulit PT KIMA. Hal ini tentu memberatkan investor dalam berinvestasi.
"Jadi, ada perjanjian pemanfaatan tanah yang ditandatangani bersama. Perjanjian nomor 20 tahun 1992. Namun setelah diajukan perpanjangan ke BPN, diminta surat rekomendasi dari KIMA, namun mereka tidak memberikan rekomendasi itu," ungkap dia kepada wartawan.
Berdasarkan aturan undang-undang, bagi investor atau perusahaan diberikan hak untuk mendapatkan HGB. Masa berlaku HGB itu 30 tahun untuk pertama, dan selanjutnya dapat di perpanjang 20 tahun, lalu diperbaharui Kembali untuk 30 tahun.
"Penggunaan lahan itu sudah 30 tahun, saat hendak diperpanjang diminta rekomendasi dari PF KIMA. Tetapi, pihak PT KIMA memperlihatkan SK baru nomor 120 itu tanpa ada sosialisasi. Artinya, diputuskan sepihak tanpa melibatkan investor dan syaratnya membayar 30 persen. Jelas itu merugikan," tuturnya menjelaskan.
Kendati pihak penggugat memenangkan gugatan itu, namun pihak tergugat PT KIMA Makassar melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) telah mengajukan upaya banding atas keputusan PN Makassar tersebut.
"Kami lakukan sesuai proses peradilan yang berlaku (banding)," kata Sekper PT KIMA Makassar Fadhli Arpin saat dikonfirmasi wartawan perihal perkara tersebut.