Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi Mira Hayati, terpidana perkara tindak pidana pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya, di kediaman pribadinya kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar.

"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," ujar Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyah di Makassar, Rabu.

Eksekusi penahanan tersebut dilaksanakan tim jaksa penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel. Eksekusi tersebut tanpa perlawanan terpidana Mira Hayati.

Tindakan tersebut dilaksanakan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik merek MH Cosmetic itu berjalan lancar, terukur dan transparan dengan disaksikan ketua RT 01 dan RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan terbitnya putusan tersebut, jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana Mira Hayati terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur.

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," kata Kajati.

Ia menambahkan pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulsel dan sekitarnya.

Sebelumnya, Mira Hayati menjalani masa tahanan di rumah pribadinya dengan alasan sementara menyusui anak bayinya selama proses hukum yang berlangsung.

Meski demikian, dari beberapa pantauan media sosial, Mira Hayati dikabarkan bebas keluar dari rumahnya dan beraktivitas sehingga memunculkan opini publik bahwa yang bersangkutan mendapat perlakuan khusus dari kejaksaan.