Makassar (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan berimbang antara penerimaan serta belanja daerah khususnya bagi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel.

Direktur Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK Thomas Ipoeng Andjar Wasita dalam keterangannya di Makassar, Rabu, mengatakan pada pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Antara lain mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menyinkronkan sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat, serta melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan.

Thomas saat menjadi narasumber pada kegiatan "Ramadhan Leadership Camp" di Asrama Haji Makassar mengatakan, pengeluaran daerah juga harus disusun berdasarkan kepastian ketersediaan dana.

Ia menjelaskan, ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja menjadi perhatian utama BPK dan APIP dalam pemeriksaan maupun evaluasi pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi memang harus berimbang. Jangan sampai ada pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang melandasinya,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memaparkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan APBD, mulai dari penyusunan anggaran yang berbasis kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah

Serta berpedoman pada KUA-PPAS dan RKPD, hingga memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan secara sah dalam APBD dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, Thomas menekankan tiga faktor penting, yakni tindak lanjut atas rekomendasi BPK, penerapan manajemen risiko secara sistematis, serta penguatan three lines of defense.