Makassar (ANTARA) - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar praktik peredaran kayu ilegal lintas provinsi yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.

"Tiga tersangka dalam kasus tersebut kini siap menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri di Makassar, Minggu.

Menurut dia, kasus ini mengungkap dugaan pengiriman 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.

Operasi tangkap tangan dilakukan Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, sehj6 20 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran asal Morowali Utara. Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah.

Sementara pada pengangkutan oleh tersangka Y, ditemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan.

Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.

Sementara itu, tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu pada 12 Mei 2026 bersama barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan serta persidangan.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulsel.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Ali menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah dan legal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan kehutanan kini semakin adaptif dan bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, hingga pasar penerima.

Karena itu, lanjut dia, penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara lebih cepat, cerdas, dan terintegrasi demi menjaga kelestarian hutan serta melindungi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.