Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.
"Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.
Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.
Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penindakan.
"Jadi selama nanti datanya ada, dengan otoritas yang kita miliki, dengan kerja sama dengan Kepolisian Kejaksaan kita akan tindak secara tegas IPPKH yang nakal ini. Nggak ada soal saya pak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu dia juga memastikan akan melanjutkan semangat yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto yaitu menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkannya maka terus didorong program Perhutanan Sosial.
"Memastikan bahwa hutan tetap terjaga, tapi pada saat bersamaan kesejahteraan juga menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri. Apalagi dengan lonjakan demografi kebutuhan terhadap pembangunan saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefinisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya, tapi tidak memperhatikan fungsi untuk apa ada hutan itu," ujar Menhut.
Dalam rapat tersebut dia juga memaparkan fokus rencana program kerja Kementerian Kehutanan berkaitan dengan perwujudan Asta Cita. Salah satunya penyediaan lahan untuk lumbung pangan atau food estate sebagai sumber swasembada pangan, meningkatkan produktivitas Perhutanan Sosial untuk mendukung makan bergizi gratis.
Selain itu, akan dilakukan pula penguatan hutan dengan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan akan dibentuknya satuan tugas percepatan penyelesaian kasus sawit ilegal di kawasan hutan.
Pihaknya juga akan mendorong percepatan target rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan hutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhut pastikan siap cabut IPPKH yang tidak lakukan rehabilitasi lahan