Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat berhasil mengungkap perjudian sabung ayam terbesar dengan omzet mencapai miliaran rupiah di Dusun Kadidi, Kecamatan Marawalie Biranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Seluruhnya diamankan 23 orang pelaku sabung ayam berdasarkan tindak lanjut tim pertama yang sudah ke TKP. dari 23 orang ini disangkakan baik pengelola, pemain langsung dan orang terlibat didalamnya," sebut Kasubdi IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, AKBP Adip di Makassar, Selasa.

Menurut dia 23 orang saat ini ditahan di sel Polda Sulselbar atas perbuatannya dan masih mengejar enam orang lainnya yang diduga pengelola kabur saat penggerebakan pada Minggu 3 Mei 2015 di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang diamankan petugas saat pengerebakn kata dia, yakni 26 unit motor, 20 unit mobil, uang lebih dari 20 jutaan berbentuk pecahan termasuk puluhan ayam petarung tersebut.

"Mereka akan dijerat pasal 303 subsider 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Pengembangan kasus akan terus dilakukan termasuk mengejar enam orang yang diduga mengelola perjudian sabung ayam tersebut," sebutnya.

Saat ditanyai wartawan mengenai adanya tiga oknum petugas, beberapa PNS dan anggota dewan yang telibat dalam perjudian sabung ayam tersebut saat penangkapan di TKP, perwira menengah ini membantah hal itu.

"Saya luruskan, yang pertama turun ke TKP didapati anggota di arena tersebut, namun demikian setelah dikonfirmasi mereka dalam rangka tugas. Ada operasional dalam kepolisian, ini tugasnya penyelidikan di lapangan," katanya.

Adip menjelaskan dari 32 orang yang telah dilakukan pemeriksaan, semuanya tidak ada mengatakan ada anggota yang terlibat pada judi ayam tersebut.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan. semuanya tidak ada menjelaskan anggota yang terlibat disitu. Ini berdasarkan keterangan mereka. Selain itu tim pertama yang dipimpin AKBP Abu Bakar telah berkoordiasi dengan Kasubdin setempat bahwa benar mereka bertugas menyamar," jelasnya.

Mengenai dengan jumlah pasukan yang diturunkan, kata dia sebanyak dua satuan kerja dan satu dari brimob polda Sulselbar untuk mengamankan perjudian ayam petarung jenis bangkok berkelas internasional tersebut.

"Kalau hanya beberapa polisi yang mengamankan orang ratusan bisa dikeroyok nanti dan jadi korban mereka. Dalam melakukan penindakan hukum kita melakukan ukur kekuatan, ketika melibatkan orang banyak maka dilibatkan satuan atas. Ketika

dilibatkan satuan setempat bisa menjadi. Ini pertimbangannya dilakukan satuan atas melakukan tindakan," ujarnya.

Selain itu berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, berbicara omzet memang  memcapai miliar selama mereka beroperasi dan perharinya bisa mencapai Rp25 juta tergantung taruhan.

"Perjudian itu dimulai Januari 2015 sampai sekarang jika dihitung omzetnya mencapai miliaran. Sehari bisa dua puluh lima jutaan ke atas, tergantung tawaran mereka satu orang satu juta misalnya dikali 200 orang, kan besar juga," ungkapnya.

Ia menyebut rata-rata pemain mayoritas dari daerah Sengkang, Pinrang Palopo dan Pare-pare, selanjutnya Toraja, Polewali Mandar dan Enrekang bahkan ada dari luar  dan baru diamankan sebagaian kecil. Selain itu pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Rata-rata pekerjaan mereka serabutan, tidak benar ada yang ditangkap berprofesi anggota dewan dan pejabat sesuai keterangan yang pelaku. Salah satu yang  ditangkap anak pengelola berinisial S (19) tahun dan PO (50) ayahnya jadi buron," katanya.

Mengenai dengan sejumlah kendaraan yang ditahan polisi, tambahnya, meminta agar pemilik mengambil barang bukti tersbut dan akan dimintai keterangan terkait  keberadaan kendaraan dilokasi perjudian. Riza Fahriza

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024