Pengacara calon laporkan Ketua KPU Selayar
Selasa, 11 Agustus 2015 5:18 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Pengacara Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar Aji Sumarno-Abd Gani melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Selayar Hasiruddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami melaporkan Ketua KPUD Selayar Hasiruddin ke DKPP karena adanya pelanggaran etik yang dilakukannya dengan membangun opini di masyarakat," kata kuasa hukumnya Imraneka Saputra di Makassar, Senin.
Dia bersama belasan orang tim pemenangan Aji Sumarno-Abd Gani mengatakan, pernyataan Ketua KPUD Selayar Hasiruddin kepada media massa baik cetak dan elektronik yang menyebut kliennya telah digugurkan menimbulkan masalah di Selayar.
Imran menyebutkan, pernyataan yang dikeluarkannya itu juga telah mendapatkan tanggapan berbeda dari empat komisioner lainnya. Keempat komisioner itu bahkan dengan tegas membantah telah menggugurkan pasangan Aji Sumarno-Abd Gani.
"Ini pelanggaran etik, makanya kita laporkan ke DKPP. Ketua KPUD Selayar menyatakan telah menggugurkannya, sedangkan komisioner lainnya membantah telah menggugurkannya dan bahkan mereka juga bilang tidak pernah ada pleno untuk itu," katanya.
Untuk menguatkan pelaporannya itu ke DKPP, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti berupa pernyataan yang dikeluarkannya melalui surat kabar sama berita online.
"Kita sudah siapkan semua bukti-buktinya. Ada juga rekaman video saat pernyataan itu dikeluarkan saat menerima sejumlah pengurus parpol dari pengusung bakal pasangan calon lainnya. Ini semua yang akan kita sertakan," sebutnya.
Sementara Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf yang menerima tim kuasa hukum itu menyampaikan, bila laporan yang diterima dari tim Aji-Gani akan dilaporkan langsung ke DKPP RI, sambil menunggu proses persidangan yang akan dilakukan.
"Besok kita serahkan laporan beserta bukti ke DKPP, sambil menunggu kajian DKPP untuk menyidangkan pihak yang bersangkutan terlapor," kata dia.
Azry juga mengakui bahwa proses penyerahan berkas ke proses sidang tidak terlalu lama, bahkan dalam pengalaman proses sidang akan dilakukan sepekan atau dua pekan setelah berkas laporan di terima DKPP RI.
"Paling lambat itu kita sidangkan yang bersangkutan seminggu atau dua minggu setelah berkas laporan di terima DKPP dan kita inginkan proses ini cepat, mengingat tahapan pilkada tetap berjalan," ujarnya.
"Kami melaporkan Ketua KPUD Selayar Hasiruddin ke DKPP karena adanya pelanggaran etik yang dilakukannya dengan membangun opini di masyarakat," kata kuasa hukumnya Imraneka Saputra di Makassar, Senin.
Dia bersama belasan orang tim pemenangan Aji Sumarno-Abd Gani mengatakan, pernyataan Ketua KPUD Selayar Hasiruddin kepada media massa baik cetak dan elektronik yang menyebut kliennya telah digugurkan menimbulkan masalah di Selayar.
Imran menyebutkan, pernyataan yang dikeluarkannya itu juga telah mendapatkan tanggapan berbeda dari empat komisioner lainnya. Keempat komisioner itu bahkan dengan tegas membantah telah menggugurkan pasangan Aji Sumarno-Abd Gani.
"Ini pelanggaran etik, makanya kita laporkan ke DKPP. Ketua KPUD Selayar menyatakan telah menggugurkannya, sedangkan komisioner lainnya membantah telah menggugurkannya dan bahkan mereka juga bilang tidak pernah ada pleno untuk itu," katanya.
Untuk menguatkan pelaporannya itu ke DKPP, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti berupa pernyataan yang dikeluarkannya melalui surat kabar sama berita online.
"Kita sudah siapkan semua bukti-buktinya. Ada juga rekaman video saat pernyataan itu dikeluarkan saat menerima sejumlah pengurus parpol dari pengusung bakal pasangan calon lainnya. Ini semua yang akan kita sertakan," sebutnya.
Sementara Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf yang menerima tim kuasa hukum itu menyampaikan, bila laporan yang diterima dari tim Aji-Gani akan dilaporkan langsung ke DKPP RI, sambil menunggu proses persidangan yang akan dilakukan.
"Besok kita serahkan laporan beserta bukti ke DKPP, sambil menunggu kajian DKPP untuk menyidangkan pihak yang bersangkutan terlapor," kata dia.
Azry juga mengakui bahwa proses penyerahan berkas ke proses sidang tidak terlalu lama, bahkan dalam pengalaman proses sidang akan dilakukan sepekan atau dua pekan setelah berkas laporan di terima DKPP RI.
"Paling lambat itu kita sidangkan yang bersangkutan seminggu atau dua minggu setelah berkas laporan di terima DKPP dan kita inginkan proses ini cepat, mengingat tahapan pilkada tetap berjalan," ujarnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Selayar rampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada
06 December 2024 21:59 WIB, 2024
KPU Selayar prioritas distribusi logistik Pemilu 2024 ke wilayah pulau
31 January 2024 15:01 WIB, 2024
638 tenaga ad-hoc KPU Kepulauan Selayar terima kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
07 September 2023 4:23 WIB, 2023
Ketua KPU RI melantik anggota KPU di 25 kabupaten/kota termasuk Selayar dan Takalar
26 July 2023 14:31 WIB, 2023
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Bawaslu : 443 ASN terlapor terkait netralitas tahapan pemilu dan pilkada di Sulsel
01 September 2026 5:13 WIB
Ketahanan nasional di era disrupsi, HIMAPEM FISIP Unhas dorong kolaborasi lintas sektor
28 August 2026 8:52 WIB