Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 baik di tingkat kabupaten maupun provinsi melalui rapat pleno terbuka. .
"Untuk penetapan pasangan calon terpilih itu paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” ujar Komisioner KPU Selayar M Arsat saat konfirmasi dari Makassar, Jumat.
Ia mengatakan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara direkap dari 11 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Selayar, atas tiga pasangan calon (paslon) peserta pilkada, 27 November 2024.
Paslon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muhtar memperoleh 42.502 suara, paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi memperoleh 21.963 suara dan paslon nomor 3 Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa memperoleh 13.996 suara.
Jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 101.568 pemilih. Pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS sebanyak 80.174 pemilih, dengan rincian laki-laki 36.392 pemilih dan perempuan 42.646 pemilih.
Jumlah surat suara yang diterima termasuk 2,5 persen cadangan dari DPT sebanyak 104.256 lembar.
Surat suara yang digunakan 80.174 lembar, surat suara dikembalikan pemilih atau rusak 25 lembar. Surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai 24.057 lembar.
Sedangkan jumlah pemilih disabilitas yang menyalurkan hak pilihnya di 11 kecamatan sebanyak 896 pemilih dengan rincian laki-laki 371 pemilih dan perempuan 525 pemilih.
Jumlah seluruh suara sah sebanyak 78.464 suara, suara tidak sah sebanyak 1.710 suara, dan total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 80.174 suara.
Selanjutnya, untuk Pilkada Gubernur Sulsel diikuti dua paslon masing-masing untuk paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh sebanyak 25.380 suara.
Paslon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebanyak 51.341 suara. Suara sah sebanyak 76.721 suara dan suara tidak suara 3.529 suara.
"Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU mempersilahkan paslon apabila terdapat keberatan dalam penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara dapat mengajukan gugatan ke MK," katanya.
Arsat menambahkan, selama masa rekapitulasi perolehan suara sejak 3-4 Desember 2024 tidak ada kendala dan berjalan lancar sesuai harapan bersama dan tidak ada pemungutan suara ulang atau PSU di Selayar.