Pengusaha mobil minta dibebaskan dari tuntutan
Selasa, 4 Oktober 2016 5:42 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengusaha mobil di Makassar Soedirjo Aliman alias Jentang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi nomor 007 untuk pembelian tanah di Jalan AP Pettarani minta dibebaskan dari tuntutan.
"Delik yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas pengacara terdakwa, Onny Richardi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin.
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa pekan lalu itu dinilainya sangat berat dan tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga dirinya melalui pembacaan pembelaan (pledoi) meminta majelis hakim untuk menerimanya.
Onny menyebut jika kliennya yang juga owner PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) tidak bersalah dalam kasus ini dan membebaskannya sesuai dengan pledoi yang diajukannya itu.
"Kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas atau vonis onslag, seperti yang tertuang dalam pledoi yang diajukan klien kami dan membebaskannya dari pasal 263 ayat (2) KUHP, tentang pemalsuan," jelasnya.
Menurut dia, bila perbuatan terdakwa tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka wajib bagi majelis hakim memutus bebas terdakwa.
Karena berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHP yang menyebutkan jika delik yang didakwakan JPU, tidak dapat dibuktikan di peraidangan, maka terdakwa harus diputus bebas (Vrijspraak) dari dalwaan JPU.
Sehingga kata Onny, pihak tim kuasa hukum menolak semua dakwaan dari JPU karena dianggap dakwaan JPU keliru. Sebab tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan perbuatan terdakwa dalam kasus ini.
"Tidak ada ada satupun barang bukti yang bisa membuktikan bila terdakwa telah melakukan pemalsuan, seperti dakwaan JPU," tegas Onny.
"Delik yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tegas pengacara terdakwa, Onny Richardi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin.
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa pekan lalu itu dinilainya sangat berat dan tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga dirinya melalui pembacaan pembelaan (pledoi) meminta majelis hakim untuk menerimanya.
Onny menyebut jika kliennya yang juga owner PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) tidak bersalah dalam kasus ini dan membebaskannya sesuai dengan pledoi yang diajukannya itu.
"Kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas atau vonis onslag, seperti yang tertuang dalam pledoi yang diajukan klien kami dan membebaskannya dari pasal 263 ayat (2) KUHP, tentang pemalsuan," jelasnya.
Menurut dia, bila perbuatan terdakwa tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka wajib bagi majelis hakim memutus bebas terdakwa.
Karena berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHP yang menyebutkan jika delik yang didakwakan JPU, tidak dapat dibuktikan di peraidangan, maka terdakwa harus diputus bebas (Vrijspraak) dari dalwaan JPU.
Sehingga kata Onny, pihak tim kuasa hukum menolak semua dakwaan dari JPU karena dianggap dakwaan JPU keliru. Sebab tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan perbuatan terdakwa dalam kasus ini.
"Tidak ada ada satupun barang bukti yang bisa membuktikan bila terdakwa telah melakukan pemalsuan, seperti dakwaan JPU," tegas Onny.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat apresiasi pramugari Citilink laporkan kasus pemalsuan dokumen PCR
19 July 2021 18:05 WIB, 2021
Bareskrim : Masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo dan Anita diperpanjang
04 September 2020 11:49 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi yang diperiksa terkait tawuran maut di Makassar bertambah jadi 11
30 September 2026 16:05 WIB
Kasus KDRT oleh anggota Polres Torut madek dua tahun, kuasa hukum kecewa ke Polda
30 September 2026 15:57 WIB