Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera membuka kembali kasus pemalsuan dokumen pembebasan lahan Pelindo Makassar yang dilakukan Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.
"Pada dasarnya kami menunggu instruksi pak Dit Reskrimum secara tertulis, kalau itu sudah ada maka kita akan gelar kembali perkara ini dan penyelidikan akan dilakukan kembali," sebut Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Sulsel, AKBP Asep Marchel, dikonfirmasi, Senin.
Pernyataan tersebut sekaitan dengan pasca pemberhentian sepihak yang diketahui beredarnya penetapan penghentian penyidikan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel bernomor: S/Tap/A.302/69/VI/2015/Dit Reskrimum tanggal 8 Juni 2015.
Padahal, penetapan dua tersangka ini sudah dilakukan dengan dugaan pidana menggunakan surat palsu yakni Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, tetapi diam-diam oknum penyidik menghentikan penyidikan itu tepatnya pada 8 Juni 2015 dengan berdalih alat bukti tidak cukup.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengungkapkan kasus ini memang seharusnya segera dibuka kembali tentang penyidikannya karena ada dua orang tersangka �yang ditetapkan melalui proses gelar perkara.
"Kan sudah ada laporan dari Pelindo sebagai perusahaan BUMN, penyidik seharusnya tidak gegabah menghentikan perkara yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah itu. Saya kira Dit Reskrimum Polda sulsel harus membuka kembali kasus ini agar publik tidak bertanya-tanya yang membuat citra kepolisian bisa tercoreng," ungkap Barung.
Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Makassar telah melaporkan kedua orang tersebut atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pada proyek pembebasan lahan senilai Rp104 miliar ke Dit Reskrimum Polda sulsel sejak 27 Juli 2012 lalu.
Kasus ini bermula ketika proyek pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Pelindo IV Makassar. Kedua tersangka mengajukan berkas dan terkesan sebagai orang yang punya hak untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan.
Berkas-berkas yang diajukan tersebut yaitu surat tanda pendaftaran tanah milik indonesia, Simana, riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA, gambar situasi rincik tanah wajib bayar IPEDA.
Namun setelah dilakukan periksa mendalam, pihak Pelindo menyebutkan ada perbedaan pada dua berkas yang isinya terdapat dua keterangan yang berbeda. Diduga merupakan surat palsu yakni surat riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA.
Dalam surat riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA tersebut menyatakan bahwa Almarhum Ince Muh Saleh meninggal sekitar tahun 1980-an tapi kenyataannya ada surat keterangan warisan yang menyatakan Almarhumah Ince Koemala bin Ince Muh Saleh meninggal tahun 2000.
Beberapa surat yang diajukan kedua tersangka awalnya akan dijadikan dasar mengaku sebagai ahli waris untuk menggugat lokasi pembebasan PT Pelindo seluas 60.669 meter persegi.
Dari kejadian tersebut, PT Pelindo merasa dirugikan karena lokasi itu memiliki surat-surat kepemilikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan kepada Pelindo sebagai pengelola lahan dengan nomor sertifikat HPL No. 1/Ujung tanah tahun 1993.
Saat itu berperkara dan kedua tersangka ini dijerat Pasal 263 ayat 2 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Kasus asus ini pun masuk dalam bidikan tim satgas anti Pungli Polda Sulsel. Pertimbangannya karena pada penanganan kasus tersebut diduga kuat adanya Pungli yang dilakukan sejumlah oknum di jajaran Dit Reskrimum sehingga kasus tersebut dihentikan sepihak.

