Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menegur manajemen TVRI Makassar dengan melayangkan peringatan kedua mengenai tayangan azan maghrib yang disisipi iklan produk tertentu.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait sisipan iklan pada materi adzan TVRI stasiun Makassar. KPID telah menyurati pihak TVRI karena tidak mengindahkan surat teguran pertama " ujar Kordinator Bidang isi siaran KPID Sulsel Herwanita, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Pihaknya mengharapkan agar stasiun televisi selalu memperhatikan aturan yang berlaku karena dengan menampilkan visual produk dapat menimbulkan bias penafsiran di masyarakat.
KPID Sulsel kata dia, telah mengirim surat edaran sebelum Ramadhan, serta melakukan peringatan dengan memberi surat teguran pertama ke TVRI untuk mengubah visual tayangan azan tersebut agar tidak disisipi iklan produk tertentu.
Selain TVRI, sebut dia, satu stasiun televisi lokal juga diberi peringatan pertama, dan stasiun tersebut telah mengganti visual dalam azan yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada pasal 58.
"Kami terus berupaya memantau perkembangan beberapa hari mendatang, namun bila mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, kami akan mengambil langkah selanjutnya agar mereka mematuhi aturan yang berlaku," paparnya..
Herwanita berharap kepada TVRI sebagai lembaga penyiaran publik kebanggan masyarakat Sulsel agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siarannya.
Selain itu, pihaknya meminta masyarakat tetap kritis dengan memperhatikan seluruh siaran dari stasiun televisi yang ada dan proaktif untuk melaporkan ke KPID jika menemukan siaran yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait sisipan iklan pada materi adzan TVRI stasiun Makassar. KPID telah menyurati pihak TVRI karena tidak mengindahkan surat teguran pertama " ujar Kordinator Bidang isi siaran KPID Sulsel Herwanita, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Pihaknya mengharapkan agar stasiun televisi selalu memperhatikan aturan yang berlaku karena dengan menampilkan visual produk dapat menimbulkan bias penafsiran di masyarakat.
KPID Sulsel kata dia, telah mengirim surat edaran sebelum Ramadhan, serta melakukan peringatan dengan memberi surat teguran pertama ke TVRI untuk mengubah visual tayangan azan tersebut agar tidak disisipi iklan produk tertentu.
Selain TVRI, sebut dia, satu stasiun televisi lokal juga diberi peringatan pertama, dan stasiun tersebut telah mengganti visual dalam azan yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada pasal 58.
"Kami terus berupaya memantau perkembangan beberapa hari mendatang, namun bila mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, kami akan mengambil langkah selanjutnya agar mereka mematuhi aturan yang berlaku," paparnya..
Herwanita berharap kepada TVRI sebagai lembaga penyiaran publik kebanggan masyarakat Sulsel agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siarannya.
Selain itu, pihaknya meminta masyarakat tetap kritis dengan memperhatikan seluruh siaran dari stasiun televisi yang ada dan proaktif untuk melaporkan ke KPID jika menemukan siaran yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku.