Sinjai (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat evaluasi hasil Peninjauan Kembali (PK) dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2012 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis.
Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati Sinjai Jufri Rahman, para Staf Ahli Bupati, Plt. Asisten Administrasi Umum Sinjai, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sinjai.
Jufri Rahman dalam sambutannya mengatakan Perda No. 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai merupakan payung hukum dalam melaksanakan pemanfaatan ruang di kabupaten setempat.
"Oleh sebab itu perlu ditinjau ulang, mengingat sudah banyak terjadi perubahan-perubahan baik secara administrasi maupun strategis," jelasnya.
Menurut dia, PK yang dilaksanakan hari ini merupakan rangkaian pelaksanaan UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan setiap lima tahun sekali.
Jufri Rahman berharap pertemuan ini akan mencapai sasaran yang diharapkan dengan melahirkan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang selaras dengan perencanaan di tingkap provinsi maupun pusat.
Berita Terkait
Pj Bupati Sinjai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada 146 WBP
Kamis, 11 April 2024 4:41 Wib
Bupati Sinjai berharap Idul Fitri menjadi perekat kebersamaan
Rabu, 10 April 2024 20:54 Wib
Dinkes Sinjai pastikan layanan kesehatan tetap berjalan meski libur Lebaran
Selasa, 9 April 2024 19:41 Wib
Kejari Sinjai gandeng DKP dan Bulog menggelar gerakan pangan murah
Selasa, 2 April 2024 21:20 Wib
BPS Sinjai mencatat penurunan angka kemiskinan 5 tahun terakhir
Kamis, 14 Maret 2024 2:50 Wib
Kapolres: Dalang kericuhan di KPU Sinjai menyerahkan diri
Kamis, 7 Maret 2024 9:13 Wib
Polisi amankan tujuh terduga provokator saat rekapituasi suara di KPU Sinjai
Sabtu, 2 Maret 2024 16:44 Wib
Ketua KPU Sinjai optimistis jadi percontohan pemilu damai
Minggu, 11 Februari 2024 10:25 Wib