Mamuju (Antaranews Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengawasan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah.
"Setiap perusahaan yang ada di Sulbar ini harus tetap mematuhi Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Sulbar akan melakukan pengawasan," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulbar, Armon, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, setiap tahun perusahaan yang ada di Provinsi Sulbar selalu memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar. Oleh karena itu menurut dia, perusahaan industri minyak sawit yang baru beroperasi Kabupaten Mamuju Tengah yakni PT Prima Global Lestari juga mesti memberikan laporan ketenagakerjaannya.
"PT PGL bergerak pada industri pengelolaan minyak kelapa sawit. Perusahaan dan tidak memiliki lahan perkebunan sawit namun membeli buah sawit dari masyarakat petani sawit," ujarnya.
Ia menyampaikan PT PGL telah menerima sekitar 100 orang tenaga kerja sehingga pemerintah melakukan pengawasan agar berjalan sesuai Undang Undang.
Berita Terkait
Polda Sulbar berupaya tingkatkan literasi melalui perpustakaan terapung
Selasa, 19 Maret 2024 17:11 Wib
Pemprov Sulbar perluas kawasan konservasi perairan di Sulawesi Barat
Selasa, 19 Maret 2024 14:44 Wib
Pemprov Sulbar menggalakkan dua program pengendalian inflasi
Senin, 18 Maret 2024 18:43 Wib
Dinas PUPR Sulbar: Ranperda jasa konstruksi untuk bangun pengusaha
Minggu, 17 Maret 2024 1:59 Wib
Pembalap Polewali Mandar Sulbar raih podium ARRC UB150 di Thailand
Sabtu, 16 Maret 2024 18:50 Wib
Sulbar merumuskan model pengorganisasian tim pengelola SPBE setiap OPD
Sabtu, 16 Maret 2024 13:19 Wib
BPBD usulkan 19.000 warga Sulbar dapat bantuan gempa
Sabtu, 16 Maret 2024 1:49 Wib
Kodim 1418/Mamuju menanam lima komoditas pertanian di Desa Bambu
Sabtu, 16 Maret 2024 1:48 Wib