Mamuju (Antaranews Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengawasan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah.
"Setiap perusahaan yang ada di Sulbar ini harus tetap mematuhi Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Sulbar akan melakukan pengawasan," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulbar, Armon, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, setiap tahun perusahaan yang ada di Provinsi Sulbar selalu memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar. Oleh karena itu menurut dia, perusahaan industri minyak sawit yang baru beroperasi Kabupaten Mamuju Tengah yakni PT Prima Global Lestari juga mesti memberikan laporan ketenagakerjaannya.
"PT PGL bergerak pada industri pengelolaan minyak kelapa sawit. Perusahaan dan tidak memiliki lahan perkebunan sawit namun membeli buah sawit dari masyarakat petani sawit," ujarnya.
Ia menyampaikan PT PGL telah menerima sekitar 100 orang tenaga kerja sehingga pemerintah melakukan pengawasan agar berjalan sesuai Undang Undang.
Berita Terkait
Sulbar beri pendampingan usaha ternak kambing di kawasan transmigrasi
Sabtu, 27 April 2024 10:57 Wib
Kemenkuham Sulbar fasilitasi harmonisasi empat Ranperbup Majene
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Pemprov Sulbar ajak pemerintah daerah melakukan terobosan tingkatkan PAD
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pemprov Sulbar permudah petani sawit dapat benih unggul
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib