Logo Header Antaranews Makassar

Wisudawan Unhas dibekali keterangan pendamping ijazah

Selasa, 11 Desember 2018 21:38 WIB
Image Print
Suasana finalisasi buku pedoman para wisudawan Universitas Hasanuddin akan mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang mulai diterapkan pada Desember 2018 di Makassar, Selasa (11/12/2018). (Ist)

Makassar (Antaranews Sulsel) - Para wisudawan Universitas Hasanuddin Makasar, Sulawesi Selatan, akan mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang mulai diterapkan pada Desember 2018.

Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas Prof Dr drg A Arsunan Arsin di Makasar, Selasa menyatakan, pemberian SKPI yang baru pertama kali itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2104 dan Peraturan Rektor Unhas Nomor 1832/UN4.1/KEP/2018 tentang SKPI.

Kepastian pemberlakuan sistem itu setelah terjadi finalisasi buku pedoman hari ini yang dipimpinnya sendiri, tutur dia.

SKPI atau Diploma Supplement merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

Prof Arsunan menekankan pentingnya keberadaan SKPI ini buat mahasiswa Unhas.

"Singkatnya, SKPI ini bisa dikatakan sebagai rekam jejak aktivitas mahasiswa selama masa studi terutama di bidang penunjang kehidupan akademik, meliputi kemampuan skill non akademik yang bisa memberikan nilai tambah, juga penguasaan pengetahuan dan sikap yang memudahkan pengguna lulusan Unhas di tengah kehidupan masyarakat nantinya," ujarnya.

SKPI akan diterbitkan sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik.

Ijazah dan transkrip lebih ditekankan sebagai bukti selesainya jenjang pendidikan tertentu beserta dengan nilai capaian mahasiswa selama menempuh pendidikan.

Menariknya, SKPI akan menerangkan kualifikasi dan prestasi yang telah dicapai mahasiswa selama menempuh pendidikan sesuai kebutuhan pengguna sehingga lebih cepat terserap dalam dunia kerja.

Pada dasarnya, kata dia, format SKPI Unhas mengacu pada Permendikbud Nomor 81 tahun 2014 meliputi identitas diri pemegang SKPI; Identitas Penyelenggara Program; Isi Kualifikasi dan Hasil yang dicapai; Informasi tentang Sistem Pendidikan tinggi di Indonesia; Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Pengesahan SKPI.

Formatnya pun menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

? Direktur Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD menjelaskan prosedur sistem penerbitan SKPI secara on line.

"Setiap mahasiswa akan diberikan akun `single sign on` untuk menginput sendiri capaian prestasi terbaiknya pada sistem; kasubag kemahasiswaan dan akademik Fakultas yang selanjutnya akan memverifikasi bukti-buktinya sebelum dilakukan pencetakan," jelasnya.

Keberadaan SKPI ini sangat penting. Sedari awal, mahasiswa Unhas diharapkan untuk aktif berkontribusi dan dapat mencapai berbagai prestasi dan penghargaan pada level lokal, nasional, regional dan internasional.

Beberapa prestasi dan penghargaan mahasiswa dapat berupa kegiatan di bidang penalaran; organisasi dan kepemimpinan, seni dan budaya, olahraga, kemampuan bahasa asing, pengabdian masyarakat dan kegiatan lainnya.



Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026