Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Sidrap) meringkus pelaku penjual barang dalam jaringan (daring/online) yang merugikan banyak konsumen setelah mentransfer sejumlah uang.
Modusnya itu jualan online, pelaku menawarkan semua produknya melalui media sosial facebook, instagram, WhatsApp dan lainnya. Begitu ada pembeli dan transfer uangnya, pelaku tidak mengirim barangnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu.
Pelaku yang berhasil diringkus oleh anggota Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, yakni Eril (26) warga Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam (android) berbagai merek yang digunakan melakukan penipuan dengan cara berjualan secara daring.
Ia mengatakan penipuan dengan modus daring atau online cukup marak, namun yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi tidak cukup banyak.
"Setelah ada laporan masuk kemudian dilakukan penyelidikan lalu dilacak pemilik akun atau toko onlinenya. Anggota yang sudah mendapat petunjuk langsung mendatangi pelaku dan awalnya tidak mau mengaku tetapi setelah semua handphonenya diperiksa ternyata banyak produk koper yang dijual," katanya lagi.
Kombes Dicky menyatakan, pelaku Eril yang dibawa ke Polres Sidrap diperiksa, dan setelah diinterogasi oleh anggota, pelaku kemudian mengakui semua perbuatannya.
Pelaku mengakui jika korban-korbannya yang tertarik dengan koper yang diiklankan itu, akan dipandu untuk mentransfer sejumlah uang dan berjanji akan mengirimkan setelah uang diterima.
"Kalau uang sudah masuk, pelaku tidak mengirim barang. Pelaku ini memakai banyak nomor dan setiap sudah bertransaksi langsung membuang nomornya itu dan mengganti yang baru lagi," ujarnya pula.
Berita Terkait
Kominfo memblokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018
Kamis, 22 Februari 2024 14:02 Wib
Dua media di Makassar digugat Rp700 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:44 Wib
Mayoritas pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online
Rabu, 7 Februari 2024 14:04 Wib
Dinas Perkim Sulbar gunakan aplikasi digital untuk simpan data
Sabtu, 3 Februari 2024 17:25 Wib
Presiden Jokowi joget bersama WNI dan pengendara ojek online di Vietnam
Jumat, 12 Januari 2024 7:30 Wib
Kemenkominfo kerahkan seluruh satuan kerja perangi judi online
Kamis, 11 Januari 2024 11:04 Wib
Capres Gibran sebut Online Single Submission efektif kurangi pungli
Sabtu, 6 Januari 2024 21:52 Wib
Kemenkominfo putus akses lebih dari 800 ribu konten judi online
Selasa, 2 Januari 2024 12:02 Wib