Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju dilakukannya revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk penyempurnaan aturan terkait pelaksanaan pemilu.
Dia mencontohkan poin yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.
"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang di Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya.
Selain itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar.
Beban kerja yang besar itu, menurut dia, menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara.
"Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa," ujarnya.
Berita Terkait
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Istana menanggapi rencana Prabowo bentuk "Presidential Club"
Jumat, 3 Mei 2024 13:20 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
Wapres RI dan Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 15:46 Wib
Sesama kelompok WNI berkelahi di Korea Selatan, satu orang tewas
Selasa, 30 April 2024 15:45 Wib
Prabowo menghadiri upacara HUT Kopassus ke 72 di Cijantung
Selasa, 30 April 2024 10:45 Wib
Sekjen Kemenaker RI buka pelatihan berbasis kompetensi di Pangkep
Senin, 29 April 2024 21:38 Wib