
NTP Sulsel naik 0,44 persen pada Agustus 2019

Makassar (ANTARA) - Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di angka 102,43 persen pada Juli 2019 naik menjadi 102,88 poin atau telah meningkat 0,44 persen lebih pada Agustus 2019.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan Yos Rusdiansyah di Makassar, Senin, mengatakan semua petani sangat senang jika NTP mengalami kenaikan, namun tidak halnya pada saat terjadi penurunan.
"Kalau NTP naik pastinya petani senang. Tapi fluktuasi itu biasa apalagi angkanya tidak terlalu besar," ujarnya.
Ia menjelaskan perbandingan indeks harga yang diterima petani (IT) terhadap indeks harga yang dibayar petani (IB) menjadi indikator naik atau turunnya nilai jual.
Yos menyatakan apabila membandingkan dengan periode bulan sebelumnya, satu subsektor mengalami penurunan NTP dan empat subsektor mengalami kenaikan.
Kenaikan NTP terjadi pada subsektor hortikultura, subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, peternakan dan subsektor perikanan. Sedangkan satu subsektor lainnya turun yakni perkebunan rakyat.
Ia mengatakan NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada Agustus 2019, NTP di Sulawesi Selatan secara umum mengalami penurunan sebesar 0,44 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Penurunan NTP tersebut terjadi karena indeks yang diterima petani (it) mengalami penurunan sedangkan indeks yang dibayar petani (ib) mengalami kenaikan.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
