Logo Header Antaranews Makassar

Kontraktor Triple C Terancam Diproses Hukum

Selasa, 6 Januari 2009 13:40 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengancam akan membawa kasus pembangunan gedung Celebes Convention Center (Triple C) ke proses hukum, jika kontraktor belum menyelesaikan perbaikan gedung hingga maret 2009.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Numang di Makassar, Selasa, menegaskan, pemprov memberikan batas waktu bagi kontraktor Triple C untuk merampungkan perbaikan lantai convention hall yang masih dalam kondisi yang memprihatinkan.

Dia mengungkapkan, kontraktor Triple C yakni PT. Makassar Indah harus melakukan perbaikan kembali kondisi lantai Convention Hall, yang mengalami penurunan pada bagian tengah gedung sedalam 15 centimeter.

"Kondisi tersebut dikhawatirkan menghilangkan potensi PAD, akibat pemanfaatan gedung yang belum berfungsi optimal," keluhnya.

Dia mengharapkan, pihak kontraktor Triple C dapat menyelesaikan proses perbaikan tersebut tepat waktu, sehingga pemerintah provinsi mulai dapat menggunakan fasilitas gedung tersebut pada Mei 2009 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Nico Biringkanae mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi pekerjaan pembangunan itu selama sebulan, setelah proses perbaikan gedung rampung.

Jika hasil evaluasi tersebut dinilai sudah memenuhi konstruksi teknis, maka penyerahan gedung beserta operasionalnya tersebut akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Sulsel, Theofilus Allolerung mengeluhkan pengerjaan mega proyek triple C ini, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

"Pengerjaannya ditenderkan kepada enam kontraktor yang semuanya merupakan kontraktor lokal, mereka tetap bertanggung jawab menyelesaikan kerusakan-kerusakan yang ada," kata Theo.

Sementara untuk aparat pemerintah yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi bertingkat sesuai keterlibatannya, kalau memang kepala dinas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek ini, bisa saja memperoleh sanksi pembebasan tugas. (T.PK-HK/F003)