Logo Header Antaranews Makassar

Perda Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masih Lemah

Rabu, 26 Mei 2010 18:30 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Keberadaan Peraturan Daerah Tentang Pendidikan dan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan dianggap masih lemah jika perda itu tidak didukung oleh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Usman Lonta, M. Pd di Makassar, Rabu, mengatakan program ini sulit berjalan jika perda pendidikan dan kesehatan gratis hanya diatur di tingkat provinsi.

"Pemkab/kota sebaiknya harus membuat perda yang sama, agar kekuatan hukumnya bisa lebih kuat," ungkapnya.

Dia mengaku, posisi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program itu hanya sebagai "support", sementara kewenangan sepenuhnya ada di lingkup pemkab/kota yang bersangkutan. "Jadi wajar saja, kalau sharing anggaran program itu 40 persen dari provinsi dan 60 persen tanggungjawab pemkab/kota setempat," ucapnya.

Masyarakat Sulsel, lanjutnya, butuh aturan hukum yang jelas tentang teknis pelaksanaan program itu agar item-item yang di tanggung pemerintah daerah bisa diketahui masyarakat dan pelaksanaannya di daerah tidak menimbulkan pergolakan.

Pemerintah Provinsi diminta perlu mendesak dan mengkaji khusus pelaksanaan program prioritas Pemprov Sulsel itu, termasuk regulasinya dengan meminta setiap kabupaten/kota menerbitkan perda pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kesehartan gratis itu.

Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi dalam kesempatan itu mengaku tidak semua daerah di Sulsel yang menolak penerapan program pendidikan dan kesehatan gratis, meskipun ada beberapa daerah yang mengeluhkan lambannya alokasi dana program itu ke daerah.

"Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel hanya dua daerah yang memang ada keluhan mengenai pelaksanaan program ini," ungkapnya.

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel sebelumnya masih mempertanyakan pelaksanaan peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan gratis yang dinilai tidak sejalan dengan beberapa program lainnya, seperti Jamkesmas dan Jamkesda.

Manajer Program Kopel Herman mengatakan, pelayanan kesehatan gratis sinergis pemerintah provinsi perlu menjabarkan secara rinci mekanisme pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, termasuk kriteria penerima layanan Jamkesda, Jamkesmas dan umum.

"Terjadi kerancuan sebab menurut perda, Sulsel menerapkan pelayanan kesehatan gratis, tapi kenapa ada perbedaan antara pelayanan terhadap jamkesmas, Jamkesda dan umum," katanya.

Menurutnya pemerintah provinsi seharusnya menghapuskan perbedaan pelayanan agar tidak ada persepsi perlakuan diskriminatif. (T.KR-HK/F003)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026