Kendari (ANTARA) - Berkas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randy (21), yang diduga dilakukan oknum kepolisian, kini dalam tahap penelitian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa berkas kasus penembakan Randy diterima dari penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019.
"Setelah diterima, berkas tersebut akan teliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 hari," kata Herman Darmawan.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 110 KUHAP bahwa waktu yang diberikan kepada JPU untuk melakukan penelitian selama 14 hari, kemudian menentukan sikap apakah lengkap (P-21) atau berkasnya kurang (P-18) dan (P-19) yang akan dikembalikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penelitian berkas tersebut meliputi kelengkapan formil dan kelengkapan materiel. Jika jika tidak lengkap, akan dikembalikan. Penelitian berkas perkara itu terhitung 14 hari sejak Kejari menerima dari penyidik.
"Peninjauan barang bukti secara formil dan materiel sangat dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara agar memperkuat tuntutan dan tidak mempersulit saat persidangan nanti," katanya menjelaskan.
Untuk diketahui, Randy merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UHO angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kantor DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 26 September 2019.
Randy diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM. Selain Randy, pihak polda juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) D-3 Jurusan Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018.