
Fraksi Pembaharuan Usulkan Perda Perlindungan Pengusaha Lokal

Mamuju (ANTARA News) - Fraksi Pembaharuan DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan segera dibuat peraturan daerah tentang perlindungan terhadap pengusaha Lokal.
"Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap pengusaha lokal perlu segera dibuat agar pengusaha di daerah bisa lebih berdaya dan memiliki payung hukum yang jelas," kata anggota Fraksi Pembaharuan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Arifin Nurdin, di Mamuju, Senin.
Menurut dia, perda tersebut akan memberi manfaat yang besar terhadap pengusaha lokal khususnya yang bergerak pada sektor jasa kontruksi atau kontraktor lokal, sehingga kelak mereka dapat diberdayakan dengan baik oleh pemerintah daerah selaku mitra kerja.
"Perda ini bertujuan untuk memberi rasa keadilan terhadap pengusaha lokal untuk diberdayakan oleh pemerintah daerah," kata Arifin yang juga inisiator pembuatan perda tersebut.
Ia mengatakan setelah dicermati kondisi para pengusaha lokal selama ini tampaknya lebih banyak yang tidak berdaya ketimbang yang diberdayakan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kata dia, perlu dibuatkan perda untuk memberi perlakuan yang baik, sehingga pengusaha lokal tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.
"Pengusaha lokal selama ini hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sedangkan yang menguasai peran adalah pengusaha dari luar daerah. Ini tidak adil jika pengusaha lokal tidak diberi porsi khusus untuk diberdayakan optimal," katanya.
Arifin yang juga salah satu politisi muda dari Partai Demokrasi Kebangsaan yang berencana maju menjadi calon bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Majene ini, mengatakan usulan mengenai perda tersebut memperoleh dukungan dari fraksi-fraksi lain di antaranya Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar dari Partai Demokrat AM Natsir Nawawi mengatakan pihaknya menyambut positif dan mendukung serta akan mengawal hingga terbentuknya perda tersebut.
"Kami dari Fraksi Demokrat akan memberikan dukungan penuh terhadap usulan perlunya dibuat perda itu," katanya.(T.KR-ACO/M008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
