Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulbar Sahkan Tiga Ranperda

Kamis, 8 Juli 2010 21:01 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat mensahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Sekertaris DPRD Sulbar Muzakkir Kullase di Mamuju, Kamis, mengatakan, sebanyak tiga ranperda telah disahkan DPRD Sulbar menjadi perda pada bulan ini.

Dua perda yang disahkan antara lain, ranperda tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis lain sebagai bagian perangkat daerah provinsi Sulbar.

Kemudian perda tentang organisasi dan tata kerja sekretariat badan koordinasi dan penyuluhan untuk peningkatan dibidang pertanian perkebunan peternakan dan perikanan di wilayah itu.

"Kedua ranperda tersebut disahkan menjadi perda berkat usulan pihak eksekutif yakni pemerintah provinsi Sulbar ke DPRD Sulbar, katanya.

Menurut dia, satu ranperda lainnya yang telah disahkan DPRD Sulbar menjadi perda, merupakan ranperda inisiatif dari anggota DPRD Sulbar yakni ranperda tentang pembentukan perda.

Ia mengatakan, saat ini masih terdapat tiga ranperda di DPRD Sulbar yang masih dibahas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda.

Diantaranya kata dia, ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), ranperda tentang pembentukan rencana tata ruang wilayah (RTRW), kemudian ranperda tentang retribusi rumah sakit provinsi Sulbar dan kesehatan.

"Tiga ranperda tersebut telah masuk dalam pembahasan tahap akhir dan akan ditetapkan menjadi perda dalam waktu dekat ini,"katanya.

Menurut dia, selama Sulbar terbentuk sejak tahun 2004 melalui undang undang No 26 tahun 2004, DPRD Sulbar telah mensahkan sebanyak 45 ranperda menjadi perda.(T.KR-MFH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026