
KPU Sulsel Abaikan Perpu Centang Dua Kali

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengabaikan wacana Perpu tentang sahnya surat suara melalui cara centang dua kali pada Pemilu 2009.
KPU Sulsel tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 35/2008 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara, kata Anggota KPU Sulsel Lomba Sultan di Makassar, Kamis.
Menurutnya, seluruh anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sosialisasi telah dikumpulkan di kantor KPU Sulsel pada, Rabu (14/1).
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa KPU Sulsel hanya sosialisasi difokuskan pada centang satu kali.
Ia mengatakan pihaknya melupakan wacana centang dua kali karena berpotensi membingungkan masyarakat, terlebih centang satu kali ini juga sudah ditegaskan KPU Pusat.
KPU kabupaten/kota, katanya, diminta segera mengintensifkan sosialisasi tata cara pemungutan suara di wilayahnya.
Apalagi jadwal pemungutan suara semakin dekat, yakni 9 April 2009. Jika sosialisasi kurang, maka dikhawatirkan banyak suara yang tidak sah.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas mengatakan KPU telah meluncurkan Gerakan Sosialisasi Intensif Pemilu 2009.
Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan melalui media massa, internal KPU, pejabat pemerintahan, caleg, dan bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat.
Jayadi berharap banyak pada caleg dalam kegiatan sosialisasi ini sebab kesuksesan caleg akan sangat tergantung pada partisipasi pemilih.
"Yang harus dilakukan sekarang adalah bersama-sama membangun kesadaran pemilih agar mau menggunakan hak pilihnya secara benar di TPS," ujarnya.
Anggota KPU Pusat Andi Nurpati juga menegaskan bahwa KPU saat ini hanya mengenal centang satu kali dalam pemungutan suara nanti. Intinya, KPU tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 35 tahun 2008.
(T.PK-AAT/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
