Logo Header Antaranews Makassar

Dua Kakak Beradik di Ringkus Polisi

Jumat, 16 Januari 2009 16:05 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - AS (21) dan MF (19) yang merupakan dua kakak beradik diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolsekta Panakkukang saat hendak beraksi di Jalan Toddopuli VI Makassar.Kapolsekta Panakkukang, AKP Satria A Vibrianto, di Makassar, Jumat, mengatakan, kedua kakak beradik yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah salah satu warga di Jalan Toddopuli VI Makassar.

"Awalnya, Kamis (15/1) malam, kedua kakak beradik yang menggunakan sebuah motor Suzuki Smash dengan nomor polisi DD 2390 BV ini memantau situasi sekitar rumah dan pada saat mengetahui situasi aman keduanyapun beraksi.

Kondisi disekitar tempat kejadian perkara (TKP) kata Satria, memang lagi sepi karena selain sudah larut malam, hujan rintik-rintik masih mengguyur kota Makassar sehingga kedua kakak beradik ini nekat melakukan aksinya.

"Keduanya nyaris di hakimi massa karena tertangkap tangan oleh pemilik kendaraan, Suratman saat pelaku hendak membawa kabur motor yang sedang terparkir di dalam rumahnya tersebut," katanya.

Pemilik kendaraan yang melihat ada bayangan orang di depan rumahnya kemudian melihat situasi dan pada saat korban membuka pintu dirinya melihat motornya dengan nomor polisi DD 2853 AK sudah didorong tersangka AS.

Korban pun langsung teriak dan membuat warga setempat keluar dari rumahnya. Tersangka yang ketahuan oleh korban langsung menjatuhkan motor korban dan berusaha kabur, namun puluhan warga yang sudah berkumpul kemudian mengejarnya dan menangkap tersangka AS.

Puluhan warga yang kesal dengan adanya pencuri yang beraksi berusaha menghakiminya, namun salah seorang dari mereka yang merupakan anggota unit khusus Polsekta Panaakkukang langsung mengamankan tersangka ke Polsekta Panakkukang.

sementara adik korban MF langsung kabur dengan menggunakan motornya. Beberapa anggota polisi pun langsung mengejarnya dan berhasil membekuknya.

Selain itu, berdasarkan Informasi, kedua kakak beradik ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, namun pihaknya belum berani memastikan karena masih harus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek.

"Kami masih akan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek karena diduga keduanya merupakan sindikat," ujarnya.

Atas tindakannya itu, kata Satria, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(T.PK-MH/S016)