
DPRD Desak Wali Kota Pecat Kepsek Kolusi

Makassar (ANTARA News) - Kalangan DPRD Kota Makassar mendesak agar wali kota setempat H Ilham Arief Sirajuddin memecat kepala sekolah dan pihak yang melakukan kolusi dengan wali murid untuk meluluskan siswa.
"Wali kota harus segera memecat oknum yang melakukan "mendongkrak nilai" berinisial AW, kepala sekolah salah satu SMA negeri di Makassar, karena sudah menodai dunia pendidikan," kata anggota DPRD Kota Makassar Syamsu Niang, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan laporan mantan wakil kepala sekolah SMA Negeri 2 Makassar Sukardin Asnawi yang meminta perlindungan pada pihak DPRD Makassar, sebanyak 62 orang siswa baru salah satu SMA Negeri terancam dikeluarkan, karena nilai Ujian Nasional (UN) merupakan hasil pendongkrakan nilai dari asal sekolahnya.
Dia mengatakan, dari hasil penelusuran kasus tersebut diketahui, wali murid membayar pihak sekolah bersangkutan mulai Rp3 juta hingga Rp7 juta per siswa.
Dari jumlah 62 siswa baru yang terancam dikeluarkan itu, 14 orang diantaranya memang dinyatakan lulus seleksi namun menyogok pihak kepsek bersangkutan.
Sedang seorang pelajar dari dari 14 siswa itu bernama Muh Arifin Natsir tidak pernah mengikuti ujian, namun dinyatakan lulus dan kini mengikuti proses belajar mengajar di SMA Negeri 2 Makassar.
Berkaitan dengan hal tersebut, Syamsu Niang yang pengurus Forum Komunikasi Perhimpunan Guru Indonesia di kota ini mengatakan, pihak wali kota harus bertindak cepat dan tegas terhadap kasus yang telah menodai citra pendidikan.
"Kami meminta agar wali kota segera memecat oknum AW dan oknum yang telah melakukan pendongkrakan nilai siswa dengan cara mengomersialkan," kata Syamsu.
Menurut dia, sekolah adalah tempat untuk mendapatkan pelajaran yang baik, bukan melakukan praktik yang justeru meracuni dunia pendidikan.(T.S036/Z002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
