
Sulsel Hapus Pajak Kapal Kecil

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghapus pajak kendaraan di atas air atau kapal kecil dengan tonase antara 5-7 GT.
"Hasil rapat Pansus Perda Pajak Daerah, menghapus salah satu poin tentang pajak kendaraan diatas air yang berkapasitas 5-7 GT," kata anggota pansus pajak daerah DPRD Sulsel, Ajeip Padindang di Makassar, Selasa.
Menurut dia, penghapusan aset pajak yang dipungut di Dinas Kelautan dan Perikanan didasari atas keinginan pemerintah provinsi untuk tidak membebani masyarakat bawah.
"Kita tidak melihat pendapatan saja, tetapi kita juga harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Dalam UU tentang pajak dan retribusi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengaturnya," ujarnya.
Ajeip yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel menyebutkan selama ini Sulsel mendapatkan pendapatan dari kapal 5-7 GT sekitar Rp1 juta setiap tahun.
Sementara untuk, pajak kendaraan air bertonase diatas 7 GT diambil oleh pusat, sedang yang kapasitasnya dibawah 5 GT menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Untuk menggantikan beberapa objek pajak yang dihapus, pansus berusaha mencari objek lain seperti, pajak nomor cantik kendaraan bermotor yang sementara dikoordinasikan dengan Dirlantas Polda.
Disamping itu, pansus juga merancang pajak atas kendaraan daerah lain yang beroperasi di Sulsel, serta pajak bagi kendaraan dinas pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
(T.pso-099/M027)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
