Logo Header Antaranews Makassar

649 Napi di Makassar Terima Remisi Lebaran

Rabu, 8 September 2010 21:40 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mengeluarkan pemotongan masa tahanan (remisi) khusus Lebaran kepada 649 narapidana maupun tahanan yang ada di Makassar.

Kepala Subbidang Registrasi dan Statistik Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel, Nasir, di Makassar, Rabu, mengaku jika 649 narapidana dan tahanan yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) itu mendapat remisi dari pemerintah.

Dari jumlah tersebut, tiga napi kasus korupsi dan tiga napi teroris ikut mendapat remisi, mulai pengurangan masa tahanan 15 hari hingga satu bulan.

Di Rutan Kelas I Makassar, napi yang mendapat remisi Idul Fitri sebanyak 163 orang dan yang bebas delapan orang.

"Ada satu orang napi dalam kasus korupsi yang juga mendapat remisi 15 hari. Napi tersebut bernama Baharuddin yang divonis penjara selama satu tahun," katanya.

Untuk napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas I Makassar, sebanyak 407 orang napi mendapat remisi khusus dan satu langsung bebas.

"Napi yang mendapat remisi khusus itu dua napi dalam kasus korupsi dan tiga napi lainnya terkait dengan kasus teroris," sebutnya.

Sementara untuk Lapas Narkoba sebanyak 48 napi mendapat remisi dan empat dinyatakan bebas.

"Hanya saja," kata Nasir, "meski mendapat remisi langsung bebas tetap harus menjalani hukuman subsider mulai satu hingga dua bulan."

Menyinggung penghuni Lapas Wanita, dia menyebutkan 31 mendapat remisi khusus dan tidak ada remisi bebas.

Ia mengemukakan pemberian remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sejak terpidana ini mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

"Terpidanan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1431 Hijriah ini mulai pengurangan untuk 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, maupun pengurangan masa tahanan dua bulan," katanya menjelaskan. (T.KR-MH/D007)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026