Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 729 orang nara pidana (napi) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku diberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Kepala Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Parlindungan SH, MH, di Mamuju, Sabtu, menyerahkan remisi napi secara simbolis usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tahanan (rutan).
Ia mengatakan sebanyak 731 orang napi dari berbagai rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulbar, sebelumnya telah diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri.
Namun, Kemenkumham Sulbar selanjutnya memutuskan sebanyak 729 orang diberikan remisi karena telah dinilai berperilaku baik sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, napi yang sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi di antaranya sebanyak 104 orang napi dari rutan Kabupaten Mamuju, sebanyak 346 orang dari Lapas Kabupaten Polman.
Selain itu sebanyak 65 orang dari rutan Majene, dan dari rutan Kabupaten Pasangkayu sebanyak 135 orang, kemudian terdapat sebanyak 12 anak dari lapas Kabupaten Polman.
Ia mengatakan hari raya Idul Fitri selalu menjadi peristiwa yang dinantikan umat Muslim di seluruh dunia, untuk saling memaafkan dan silaturahmi, selain untuk beribadah kepada sang pencipta.
Ia menyampaikan, pemberian remisi napi di Sulbar merupakan wujud nyata dari hari raya Idul Fitri dan sikap negara yang memberikan penghargaan kepada napi untuk senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Semoga warga binaan yang memperoleh remisi dapat semakin memperbaiki diri untuk tidak mengulangi perbuatan di masa lalu, dan Kemenkumham Sulbar akan terus berupaya melakukan pembinaan napi agar berperilaku baik.
Ia juga berharap, agar pemberian remisi dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya,
"Kami berharap dengan diberikannya remisi ini, agar warga binaan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti dan kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan," katanya.
Ia juga menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada petugas rutan dan lapas di seluruh wilayah Sulbar, yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa membina para napi agar berperilaku baik.*
Berita Terkait
Rutan Makassar memberikan remisi Lebaran 2024 kepada 172 napi
Rabu, 10 April 2024 20:58 Wib
Kemenkumham Sulbar menunda mutasi napi jelang Pemilu 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 2:02 Wib
KPU Sulsel masih menunggu Juknis pencalonan eks napi korupsi sebagai caleg
Selasa, 3 Oktober 2023 10:49 Wib
KPK mengapresiasi putusan MA terkait mantan napi ikut pemilu
Minggu, 1 Oktober 2023 5:44 Wib
Napi Rutan Jeneponto pemasok narkoba ke UNM diserahkan ke Polda Sulsel
Selasa, 13 Juni 2023 16:24 Wib
KPK mewacanakan napi koruptor ditempatkan di Nusakambangan
Selasa, 9 Mei 2023 20:40 Wib
731 napi Sulbar diusulkan terima remisi Idul Fitri 1444 H
Rabu, 19 April 2023 7:49 Wib
Kemenkumham Sulbar terus pantau perilaku napi terkait pemberian remisi
Sabtu, 15 April 2023 0:48 Wib