
Pemkot Ajukan Sanksi Denda pada Ranperda Pajak

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar Rancangan mengajukan salah satu klausul dalam Peraturan Daerah tentang pajak mengenai adanya denda 100 persen bagi penunggak pajak.
"Denda 100 persen itu tidak tanggung-tanggung akan dikenakan bagi wajib pajak yang bandel," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar H Sabir Londo di Makassar, Selasa.
Menurut dia, Ranperda yang diajukan ke pihak DPRD Kota Makassar itu kini dalam tahap pembahasan. Khusus mengenai denda bagi wajib pajak yang membandel sebesar 100 persen, disinyalir akan disetujui, namun ada kriteria tertentu untuk menetapkannya.
Dia mengatakan, peranan pajak untuk pembangunan daerah sangat penting, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menilai perlu membuat Perda yang mengatur masalah pajak, termasuk bagaimana penanganan wajib pajak yang bandel.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mengatakan, Ranperda tentang pajak yang diajukan Pemkot Makassar sementara dipelajari dan dibahas.
"Apapun hasilnya nanti, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, tanpa harus ditakut-takuti dengan denda 100 persen," katanya.
Hal senada dikemukakan Salma Ruslan dari Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Kota Makassar.
Menurutnya, dengan lahirnya Perda itu diharapkan petugas pajak dapat bersikap tegas untuk menarik pajak demi pembangunan daerah.
"Tindakan itu tidak boleh pilih kasih, mengistimewakan penunggak pajak yang merupakan pengusaha besar dan melakukan "kong kali kong" seperti kasus pajak yang banyak bermunculan," katanya. (T.S036/A033)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
