
DPRD Makassar setujui Ranperda LPJ APBD 2019 jadi Perda

Makassar (ANTARA) - DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2019 untuk ditepakan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna yang diikuti oleh seluruh fraksi di DPRD Makassar, Selasa, menyetujui Ranperda itu menjadi Perda dengan terlebih dahulu membacakan seluruh pandangan fraksi-fraksi.
Sembilan fraksi dengan berbagai pandangan menyetujui Ranperda Kota Makassar. Meski tetap memberikan catatan khusus untuk menjadi evaluasi Pemkot Makassar ke depannya.
"Dengan disetujuinya, maka kami beserta jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh dewan yang terhormat," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan APBD 2019, masih terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi untuk memperbaiki manajemen pengeloaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksaan keuangan daerah.
"Pihak eksektuif juga senantiasa berusaha membenahi pengeloaan kuangan daerah dan barang milik pemda ke arah yang lebih baik, tertib, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Makassar Andi Suharmika mengatakan, pada prinspinya Fraksi Golkar menyetujui dan menerima penjelasan dan jawaban Pj Wali Kota Makassar atas pandangan umum atas fraksi terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2019.
Ia juga mengapresiasi terhadapap capaian realiasasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Makassar sebesar Rp1,30 trilun lebih atau 80,20 persen yang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi PAD 2018 yakni Rp 1,18 trilun lebih.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026
