
Polres Pinrang Ringkus Pengedar Narkoba

Pinrang (ANTARA News) - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan, meringkus Syafruddin alias Saba (20) pengedar Narkoba jenis sabu yang sering beroperasi di Kabupaten Pinrang.
Syarifuddin merupakan salah satu target operasi (TO) Polres Pinrang. Ia ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Bakung, Kecamatan Paleteang, kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Pinrang Ajun Komisaris Pol Bambang Sugiyarto, SH, Rabu.
"Dia di tangkap saat bertransaksi dengan anggota polres yang menyamar menjadi pembeli," ungkapnya.
Bambang memaparkan, anggota Polres yang menyamar menjadi pembeli tersebut berpura-pura memesan 5 gram sabu atau sekitar 10 paket berisi sabu 0,5 gram kepada syafruddin, namun ia hanya menyanggupi 1 gram kepada pemesan, dengan alasan barang yang lain sudah laku terjual.
Trangsaksi itu sendiri dilakukan di tempat yang remang-remang agar anggota polres yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak di ketahui oleh Syafruddin.
"Anggota kita sudah ada di TKP sebelum transaksi," jelasnya. Dari tangan tersangka kata Bambang, petugas menyita dua paket narkoba jenis sabu dan uang Rp800 ribu yang di simpan didalam helm. Uang yang diamankan tersebut merupakan hasil penjualan narkoba sebelumnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 116 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
perjara. (T.PSO-098/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
