Logo Header Antaranews Makassar

PTUN Minta Pembuktian KPU Torut dan Agustinus

Selasa, 19 Oktober 2010 20:43 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara dan pasangan calon bupati dan wakilnya, Agustinus-Benyamin agar memberikan pembuktian.

Hakim PTUN Makassar Sriyono di Makassar, Selasa, mengatakan, Majelis Hakim PTUN Makassar memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuktikan perkara yang dihadapi.

"Kita memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuktikan perkaranya masing-masing pada persidangan selanjutnya yang berdasarkan jadwal akan dilaksanakan pada Kamis (21/10)," katanya.

Ia mengatakan, PTUN Makassar sudah mengeluarkan putusan sela agar kedua belah pihak bisa mempersiapkan fakta-fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan pada sidang lanjutan.

PTUN Makassar menetapkan pelaksanaan pilkada di Toraja Utara untuk dihentikan sebagaimana termaktub dalam surat nomor 51/G.TUN/2010/PTUN.MKS tanggal 7 Oktober 2010.

Gugatan penundaan tahapan Pilkada Torut diajukan Kuasa Hukum Agustinus La'lang-Benyamin Patondok.

Pasangan ini menggugat lantaran berkas pencalonannya ditolak oleh KPU Toraja Utara karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dukungan pencalonan.

Kuasa Hukum Penggugat Andi Mahyanto Mazda mengatakan, sesuai putusan sela dari PTUN Makassar, maka tidak ada alasan bagi KPU Torut untuk tidak menjalankan putusan tersebut. Jika tidak, berarti konsekuensinya adalah KPU Torut siap dipidanakan.

"Sidang putusan sela menetapkan tahapan pilkada Torut ditunda hingga ada putusan akhir gugatan ini. Jika KPU tetap melanjutkan tahapannya berarti dia tidak menghormati putusan PTUN dan itu konsekuensinya pidana," kata Mahyanto. (T.KR-MH/S023)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026