Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) meminta kepada pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) untuk menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaga Negara (PTTUN) Makassar.
"Kami dari Tim Pemenangan Appi-Cicu, sebagaimana pada putusan pertama di Bawaslu telah menerima putusan itu sebagai putusan sejati, tetapi pada putusan kedua ini di PTTUN sebagai putusan hakiki, harusnya juga diterima oleh tim DIAmi," ujar tim pemenangan Appi-Cicu, Busranuddin Baso Tika di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, putusan dari majelis hakim PTTUN Makassar itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, sehingga dinilainya sebagai putusan yang adil.
Busranuddin yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PP) Makassar itu berharap agar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti agar menenangkan massanya agar pilkada bisa berjalan kondusif.
"Saya kira ini adalah proses demokrasi yang baik dan sampai hari ini suasana masih terjaga dengan kondusif, mari kita sama-sama menciptakan situasi yang aman dan nyaman hingga proses pilkada selesai," katanya.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas menyatakan jika dalam sidang putusan yang digelar di PTTUN Makassar itu, majelis hakim telah menerima semua gugatan.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Makassar yang diketuai Edi Supriyanto menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
"Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Edi Suprianto yang disambut riuh oleh pendukung Appi-Cicu di luar gedung PTTUN Makassar.
Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.
Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.
Adapun inti dalam gugatan itu yakni, petahana Moh Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar telah membagikan smartphone android (HP) kepada lebih dari 5.000 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW).
Gugatan keduanya yakni, melakukan pengangkatan tenaga kontrak lebih dari 1.000 orang khususnya pada Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar serta yang terakhir penggunaan tagline dua kali tambah baik yang merupakan tagline Pemerintah Kota Makassar.
Atas tiga bentuk pelanggaran itu, tim kuasa hukum Appi-Cicu langsung mengajukan gugatan kepada KPU Makassar ke Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran undang-undang.
Mereka berpendapat bahwa pasangan calon petahana itu telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Dalam penjelasan pasal itu, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon tersebut.