Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengamankan lima orang pengungsi pencari perlindungan atau suaka politik untuk dilakukan pendataan, setelah ditemukan bekerja di Makassar.
Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang di Makassar, Jumat, mengatakan, kelima orang pengungsi ini didapati sedang bekerja di beberapa tempat usaha di Makassar.
"Mereka ketahuan bekerja dan oleh petugas kemudian membawanya ke Rudenim untuk didata karena pelanggarannya itu," ujarnya.
Ia mengatakan, lima orang pencari suaka yang diamankan merupakan warga negara Afganistan dan Iran.
Untuk warga negara Afganistan sebanyak empat orang kedapatan bekerja dengan menjual bakso di daerah Kecamatan Tamalanrea, satu orang berjualan Coto Makassar dan satu lainnya bekerja di sebuah bengkel motor.
Sementara untuk satu orang warga negara Iran kedapatan berjualan jus jeruk di pinggir jalan Hertasning Makassar.
Togol menambahkan, bahwa para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR telah menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Adapun beberapa poin penting dalam kesepakatan itu, yang salah satu poinnya pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.
"Setelah didata sama anggota, mereka semua berstatus pengungsi dan memiliki kartu UNHCR. Padahal sebelum mendapatkan kartu UNHCR dan dinyatakan sebagai pengungsi, mereka sudah menyetujui semua ketentuan yang salah satunya adalah dilarang bekerja untuk mendapatkan upah," katanya.
Oleh karena itu, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja. Karena keberadaannya di Indonesia adalah menunggu untuk pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman.
Menindaklanjuti kelima orang pengungsi tersebut, Togol telah memerintahkan staf untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu apabila betul terbukti, maka mereka akan ditempatkan sementara waktu di Rudenim Makassar.
Berita Terkait
Jaksa: Mantan Hakim Agung Gazalba gunakan identitas dosen dan KTP orang lain untuk TPPU
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
Korban jiwa akibat bencana Luwu bertambah menjadi 11 orang
Minggu, 5 Mei 2024 18:13 Wib
Basarnas: Korban jiwa akibat bencana banjir di Luwu menjadi 10 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 14:37 Wib
Kemenag: Data calon jamaah haji yang terverifikasi capai 223.474 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 11:38 Wib
Pemkab Gowa targetkan 8.100 orang pada skrining X-ray TBC
Sabtu, 4 Mei 2024 1:39 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
Bunda Literasi Luwu Timur dorong kolaborasi guru dan orang tua
Jumat, 3 Mei 2024 14:20 Wib
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib