Makassar (ANTARA) - Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Alam mengatakan salah satu TPS di Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulsel berpotensi melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) setelah ditemukannya dugaan pelanggaran.
Syamsir Alam dikonfirmasi dari Makassar, Jumat, mengatakan telah ditemukan dugaan pelanggaran pasal 112 ayat 2 huruf b dan c yang dilakukan oleh KPPS di TPS 02 di Kecamatan Liukang Tangaya.
"Dugaan pelanggarannya dengan memberikan tanda yang mengakibatkan surat suara tidak sah," katanya.
Terkait jadwal rencana PSU, ia mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti agenda itu bersama pihak KPU.
Pihak Bawaslu bersama KPU juga sudah berangkat menuju lokasi yang lebih dekat dari Nusa Tenggara Timur tersebut.
Berhubung lokasinya yang berada di pulau terluar, maka pihaknya belum bisa memastikan kapan bisa dilaksanakan.
"Jika sesuai undang-undang, maka pelaksanaan PSU dilakukan empat hari setelah pencoblosan. Semoga semuanya bisa berjalan lancar dan aman," ujarnya.
"Untuk jumlah pemilih di TPS 02 di kecamatan Liukang Tangaya sekitar 200 pemilih," tambahnya.
Berita Terkait
Pemkab Pangkep kirim bantuan untuk korban bencana di empat kabupaten
Senin, 6 Mei 2024 12:54 Wib
Bupati Pangkep harapkan Program Merdeka Belajar terlaksana dengan baik
Kamis, 2 Mei 2024 20:04 Wib
Disdukcapil Pangkep dan Nobel kolaborasi pelayanan perekaman IKD
Rabu, 1 Mei 2024 18:51 Wib
Bupati Pangkep siapkan hadiah umrah juara I MTQ ke-33 Sulsel
Rabu, 1 Mei 2024 9:26 Wib
Sekjen Kemenaker RI buka pelatihan berbasis kompetensi di Pangkep
Senin, 29 April 2024 21:38 Wib
326 JCH Pangkep ikuti bimbingan manasik haji
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
Wabup Pangkep sidak sejumlah OPD pascalibur Lebaran 1445 H
Rabu, 17 April 2024 20:36 Wib
Bupati Pangkep ingatkan orang tua perhatikan asupan gizi anak
Jumat, 12 April 2024 21:53 Wib