Makassar (ANTARA) - Aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, membubarkan kegiatan peringatan hari ulang tahun (HUT) produk kecantikan ternama dengan menghadirkan sekitar ratusan peserta dan mendatangkan artis ibu kota karena dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana di Makassar, Kamis, mengatakan, pembubaran acara HUT produk kecantikan dilakukan karena menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Perintahnya jelas, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi. Apalagi, sekarang ini angka penularan COVID-19 kembali tinggi, makanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dipastikan tidak berizin," ujarnya.
Peringatan HUT produk kecantikan itu dilaksanakan di gedung mewah Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Pihak penyelenggara acara tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, maupun rekomendasi dari Tim Satgas COVID-19 Makassar.
Kapolrestabes Makassar mengatakan pembubaran yang dilakukannya demi kebaikan bersama dalam melindungi warga agar laju penularan COVID-19 itu tidak semakin meluas.
"Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan dari pihak kepolisian dan pihak panitia itu tidak ada. Panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Tim Satgas COVID-19 baik kota maupun kecamatan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.
"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19," ujarnya.
Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona baru itu di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan selama sepekan terakhir dan bahkan masuk dalam jajaran lima provinsi angka penularan tertinggi.
"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.
Berita Terkait
Polisi menangkap penyiram air keras ke anggota Brimob saat bubarkan tawuran
Senin, 2 September 2024 16:00 Wib
Polisi gunakan kendaraan taktis untuk bubarkan massa di DPR
Kamis, 22 Agustus 2024 17:38 Wib
Polisi mendalami tawuran berujung bakar motor di Makassar
Minggu, 17 Maret 2024 16:31 Wib
Unsur Tripika Bontala bubarkan kontes waria di Makassar
Minggu, 19 November 2023 1:13 Wib
Mahfud MD minta bangsa Indonesia jangan pernah ingin bubarkan DPR dan Parpol
Senin, 3 April 2023 1:01 Wib
DPP Joman menegaskan tidak ada suruhan Jokowi atau PDIP bubarkan GP Mania
Kamis, 9 Februari 2023 16:33 Wib
Manajemen mempertimbangkan untuk bubarkan Arema FC
Senin, 30 Januari 2023 12:33 Wib
Bubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di Makassar
Jumat, 9 September 2022 8:27 Wib