
DPRD Mamuju Tolak Bahas Tiga Ranperda

Mamuju (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menolak membahas sebanyak tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah Kabupaten Mamuju.
Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Sugianto di Mamuju, Rabu, mengatakan, pemerintah di Mamuju sebelumnya mengajukan sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda).
Ranperda tersebut antara lain ranperda mengenai retribusi pelayanan pasar di Mamuju, retribusi tentang pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) Mamuju, kemudian ranperda tentang perubahan Desa Kalukku menjadi kelurahan.
Selain itu, ranperda mengenai bantuan untuk partai politik kemudian ranperda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut dia, dari lima ranperda yang diajukan pemerintah di Kabupaten Mamuju hanya dua yang akan dibahas DPRD untuk ditetapkan menjadi perda pada tahun 2010 ini yaitu ranperda mengenai bantuan untuk partai politik kemudian ranperda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia mengatakan, tiga ranperda lainnya ditolak dan tidak akan dibahas dewan, karena waktu pembahasan ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda sangat terbatas, karena masa waktu pembahasan pada tahun 2010 hampir selesai.
"Waktu sangat mepet sehingga dewan hanya membahas dua ranperda sedangkan tiga ranperda lainnya yang diajukan dewan belum bisa ditahun ini," katanya.
Sugianto mengatakan, tiga ranperda yang ditolak dewan tersebut akan dibahas pada masa mendatang dengan melihat kondisi yang ada.
Menurutnya, tiga ranperda yang ditolak dewan untuk dibahas itu merupakan ranperda untuk memacu peningkatan sektor pendapatan daerah agar lebih tinggi di masa mendatang.
(T.KR-MFH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
